
JAYAPURA, PapuaSatu.com – Pemerintah Provinsi Papua mengalami defisit keuangan daerah tahun anggaran 2017 sebesar Rp 293,69 miliar.
Hal ini disampaikan Penjabat Gubernur Papua, Soedarmo dalam pidatonya saat Rapat Paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Papua 2017 dan LKPJ Akhir Masa Jabatan (AMJ) Gubernur Papua periode 2013-2018.
“Terima kasih kepada segenap anggota dewan, selama ini telah menjalin kemitraan yang baik dengan pihak eksekutif sehingga penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di Papua berlangsung kondusif, aman dan terkendali,” kata Seodarmo dalam pidatonya saat Paripurna di DPR Papua, Selasa (22/5/2017).
Berdasarkan hasil akuntabilitas kinerja keuangan dan laporan realisasi anggaran tahun 2017 yang dalam proses audit BPK RI Perwakilan Papua maka anggaran pendapatan setelah perubahan pada tahun 2017 adalah sebesar Rp 14,11 triliun, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp 1.36 Triliun.
Pendapatan Transfer dari Pemerintah Pusat berupa dana perimbangan sebesar Rp 4.54 triliun, lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp 8.20 triliun, terdiri dari dana Otsus baik yang bersumber dari 2 % DAU Nasional maupun bersumber dari Dana Tambahan Otsus (Infrastruktur).
Dibandingkan Tahun Anggaran 2016, kata Gubenrur, terjadi peningkatan Anggaran Pendapatan pada tahun 2017 sebesar Rp 7.44 persen, atau kurang lebih Rp 1,05 trilyun. Peningkatan ini terjadi pada umumnya karena bertambahnya transfer yang dilakukan dari Pemerintah Pusat.
Sementara Anggaran Belanja setelah perubahan pada tahun 2017 adalah sebesar Rp 13.28 Triliun, bila dibandingkan dengan Tahun Anggaran 2016, terjadi peningkatan Belanja sebesar 11,03 persen, atau hampir sebesar Rp 1.32 triliun.
“Apabila Anggaran Pendapatan dan Anggaran Belanja Tahun 2017 dibandingkan dengan 2016, maka pada tahun anggaran 2017 terdapat defisit sebesar Rp 293,69 miliar. Dibandingkan dengan pada Tahun Anggaran 2016 mengalami surplus Rp 599,34 miliar,” jelasnya.
Selain itu, ada pembiayaan Netto tahun anggaran 2017 dianggarkan sebesar Rp 943 miliar yang terdiri dari Penerimaan Pembiayaan berupa penggunaan sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) sebesar Rp 1.01 trilyun dan Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp Rp 75 miliar.
Penjabat Gubernur Papua mengatakan penyampaikan LKPJ merupakan kewajiban Gubernur untuk menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahandan pelaksanaan pembangunan provinsi Papua kepada seluruh rakyat Papua, yaitu LKPJ Gubernur Papua atas pelaksanaan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2017 dan LKPJ Akhir Masa Jabatan Gubernur Papua tahun 2013-2018.
Selain itu, penyampaian LKPJ untuk memenuhi akuntabilitas kinerja dan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang merupakan bagian dari mekanisme check and balance, dimana merupakan kewajiban pemerintah daerah untuk menjelaskan kepada masyarakat dalam bentuk laporan pelaksana tugas (progress report).
Soedarmo juga laporan mengenai prestasi dan pencapaian kinerja anggaran yang baik d Papua tidak dicapai dengan mudah. “Kita harus bekerja keras, konsisten dan fokus dari satu tahun anggaran ke tahun anggaran lainnya,” katanya
Dikatakan, anggaran tidak selalu bertambah, tidak jarang berkurang, bahkan tidak jarang ada pengeluaran-pengeluran yang berjumlah besar yang wajib, seperti penyelenggaran pemilihan anggota Majelis Rakyat Papua, Pilkda Provinsi Papua tahun 2018, penanggulangan bencana alam dan lainnya. [piet/loy]










