JAYAPURA, PapuaSatu.com – Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua, terus melakukan sosialisasi terhadap Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (e-LAPOR) yang merupakan sarana aspirasi dan Pengaduan berbasis media sosial dengan prinsip mudah, terpadu dan tuntas.
Asisten bidang umum sekda Provinsi Papua, Elysa Auri mengatakan e-Lapor ini dikelola dan dikembangkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN – RB) bersama kantor staf presiden dan ombudsman yang merupakan tulang punggung dari SP4N sebagai salah satu bentuk mengatasi kekurangan dan keterbatasan sistem lapor.
“Kami menitip kepada pemerintah pusat sebagai tugas, fungsi dan peran Kemenpan Reformasi & Birokrasi diharapkan dapat turut mendorong Badan Publik Pemerintah Daerah untuk berupaya terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik,” kata Elysa Auri saat membacakan sambutan Gubernur Papua pada membuka kegiatan Bimtek Aplikasi sistem pengelolaan Pengaduan pelayanan publik nasional (SP4N) lapor di sasana karya kantor Gubernur Papua, Senin (10/9/2018).
Dengan begitu, kata Elysa, akuntabilitas menuntut agar pengelolaan benar-benar efektif, efisien, cepat, murah, lengkap serta komprehensif yang konstruktif dan harmonis antara pemerintah pusat dan daerah, kabupaten/kota serta SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.
“Meningkatkan kemampuan pelayanan publik melalui aplikasi lapor untuk mengelola pelayanan publik secara sistematis dan konsekuen yang dilakukan secara terus menerus seiring dengan kemajuan dan perkembangan teknologi informasi, dengan begitu kita dapat menjalin hubungan baik, pada seluruh pelayanan publik di Papua,” ujarnya.
Kepala dinas Komunikasi dan informatika Provinsi Papua, Kasina Salle menjelaskan kegiatan bimbingan teknis e-Lapor bagi Kabupaten/Kota se – Provinsi Papua ini merupakan rencana aksi program pemberantasan korupsi terintegrasi.
“Jadi, kali kami melibatkan untuk pengelolah di 16 Kabupaten/Kota sedangkan kepala organisasi dan Dinas BPTSP kami libatkan untuk semua Kabupaten/Kota termasuk dengan pejabat penghubung dan admin yang ada di Pemprov Papua,” kata Kansiana Salle.
Sehingga apa pun yang masuk ke LAPOR ini itu harus di respon oleh penyelenggara Negara dalam hal ini SKPD. “Tergantung nanti laporan dari masyarakat itu menjurus ke SKPD mana nanti tim ini yang akan bekerja,” ujarnya.
Menurut Kansiana, pencanangan e-Lapor sudah dilaksanakan tahun 2017 tapi baru dilakukan bimtek bagi Kabupaten/Kota sekarang dan secara umum sudah ada 4 laporan pengaduan dari masyarakat.
“Selama ini baru 4 laporan kalau tidak salah dan itu sudah langsung di tangani dan sepanjang itu bisa ditangani oleh tim pelayanan publik dari biro humas itu bisa di jawab. Tetapi menyangkut teknis itu akan di kirim ke pejabat penghubung di SKPD teknis,” jelasnya.
Sebenarnya, kata Kansiana, pelayanan publik melalui e-lapor ini tidak sulit karena aplikasi sudah tersedia secara online dan untuk menjalan itu tergantung laporan yang masuk dari masyarakat.
“Jadi, pejabat penghubung sekarang kita libatkan ikut bimtek supaya mereka lebih familiar dalam menggunakan IT untuk proses laporan ini,” kata Kansiana Salle.
Dikatakan, Kabupaten kota sebenarnya bisa lakukan sendiri tetapi tim KPK diminta memfasilitasi supaya jangan ketinggalan. “Jadi, SDM dan IT mereka siapkan, kami hanya fasilitasi,” katanya lagi. [piet/loy]