JAYAPURA, PapuaSatu.com – Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat (Bakohumas) mempunyai peran strategis untuk meningkatkan kelancaran arus informasi dan mengatasi kesenjangan informasi antara instansi pemerintah dan lembaga baik Pusat maupun daerah.
Gubernur Provinsi Papua, Lukas Enembe, S.IP.,MH, mengatakan peranan Bakohumas diatur berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 35 tahun 2014 yang memberikan informasi dan pencitraan positif bagi masyarakat.
“Jadi, peranan strategis Bakohumas dapat berjalan maksimal apabila masing-masing steakholder kehumusan menjalan tugas dan fungsinya dengan baik dalam memberi pencitraan positif dan penguatan legitimasi dimasyarakat,” kata Gubernur dalam sambutan yang dibacakan Staf Ahli bidang Kesra dan SDM, Anni Rumbiak, saat sosialisasi peranan Bakohumas dan aktualisasi undang-undang ITE menjelang pelaksanaan pemilihan legislative dan presiden tahun 2019 serta pelaksanaan PON XX tahun 2020 di Sasana Karya, Kamis (22/11/2018).
Dijelaskan, UU ITE adalah regulator yang mengatur mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan pelanggaran dan kasus yang terjadi atas transaksi elektronik melalui media sosial.
“Kita memberikan informasi yang menyejukkan kepada masyarakat, sehingga dua ivent tersebut dapat berjalan dengan aman dan lancar serta masyarakat di Papua lebih cerdas dalam bermedia sosial,” ujarnya.
Selain itu, kata Rumbiak, Bakohumas juga dapat berperan dalam mengurangi pelanggaran di bidang ITE serta dalam skala lebih kecil Bakohumas dapat melakukan sosialisasi-sosialisasi kepada semua lapisan masyarakat terkait masalah ini.
“Tahun depan akan ada pemilihan legislative dan Pilpres dan khusus di tahun 2020 mendatang akan diselenggarakan PON XX, untuk mensukseskan hal tersebut sudah sepantasnya bergandengan melalui peran strategis Bakohumas,” katanya. [piet]