JAYAPURA, PapuaSatu.com – Pemerintah Provinsi Papua dan DPRP telah menyerahkan berkas usulan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Provinsi Papua, Lukas Enembe, S.IP MH – Klemen Tinal, SE MM (LUKMEN) periode 2018-2023 untuk di proses pelantikan pada 17 September 2018.
Sekretaris Daerah Provinsi Papua, T.E.A. Hery Dosinaen,S.IP,MKP mengatakan saat ini berkas usulan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Provinsi Papua sudah diusulkan ke Presiden melalui Menteri Dalam Negeri(Mendagri) Repulik Indonesia.
“Ya berkas pengusulan pelantikan sudah ke Mendagri, setelah dilakukan sidang paripurna penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih di DPR Papua atas dasar hasil pleno KPU Papua,” kata Sekda Papua, Hery Dosinaen, S.IP MKP kepada wartawan di Jayapura, Senin (27/8/2018).
Dikatakan, berkas usulan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua terpilih di tandatangani Ketua DPRP untuk diserahkan ke Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Dalam Negeri dan suratnya sudah diantar ke Mendagri beserta risalah semua dokumen yang dipersyaratkan terkait penatapan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.
“Intinya semua sudah kita usulkan bersama DPR Papua, sekarang tingga menunggu perintah dari Menteri Dalam Negeri untuk waktu pelantikannya Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih,” ujarnya.
Sesuai jadwal KPU, kata Dosinaen, pelantikan akan dilakukan pada tanggal 17 September 2018 mendatang. “Hanya yang paling penting adalah SK dari Presiden melalui Menteri Dalam Negeri sudah ditetapkan lebih dulu,” katanya.
Pihaknya masih menunggu petunjuk lebih lanjut terkait pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Papua tersebut yang sesuai rencana akan dilakukan di Istana Negera.
“Kita berharap juga masyarakat bersabar karena semua ada proses dan mekanisme yang harus dilalui,dan pelantikan tetap jalan sebagai mana mestinya,” ungkapnya. [piet/loy]