
JAKARTA, PapuaSatu.com – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Pusat siap mengawal mengawal akuntabilitas dari pelaksanaan penyelenggaraan PON XX tahun 2020 di Provinsi Papua.
Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Pusat, Dr. Adian Adiperdana AL MBA, mengatakan BPKP siap mengawal Instruksi Presiden No. 10 tahun 2017 tentang dukungan penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XX dan Pekan Paralympic Nasional XVI tahun 2020 di Provinsi Papua.
“Jadi, sesuai Inpres No.10 Tahun 2017 maka kami siap mengawal akuntabilitas dari pelaksanaan penyelenggaraan PON 2020 mulai dari perencanaan, persiapan sampai dengan pertanggung jawabannya,” kata Adian Adiperdana usai pertemuan bersama rombongan Gubernur Papua, Lukas Enembe, S.IP., MH di hari ketiga road show PON XX ke Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Pusat, di Jln Pramuka 33 Jakarta Timur.
Dalam pertemuan tersebut, kata Adian, Gubernur Papua menyampaikan kebutuhan pelaksanaan PON XX dan BPKP selaku badan pengawas siap melaksanakan tugas itu.
“Pengawalan ini sudah berjalan, baik di pusat maupun Perwakilan BPKP di Papua. Saya juga menyampaikan manakala ada hal yang memerlukan keputusan. Tentunya kami sarankan supaya dibawa ke tingkat Kantor Kemenko (Kementerian Koordinator), supaya dikoordinasikan untuk ada satu keputusan yang memperlancar pelaksanaan PON 2020,” katanya.
Terkait sejumlah dana yang akan dikucurkan dalam pembangunan infrastruktur PON XX, bahwa hal ini mengatur kepada regulasi yang berlaku dimana dalam regulasi itu harus ada sistem untuk menjaga yang biasa dikenal sebagai sistem pengendalian intern.“Kemudian aparat pengawasan yang memastikan bahwa sistem itu berjalan,” ujarnya.
Diketahui, BPKP mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional, hal ini sesuai dengan Pasal 2 dan 3 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
“BPKP melakukan perumusan kebijakan nasional pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional meliputi kegiatan yang bersifat lintas sektoral, kegiatan kebendaharaan umum negara berdasarkan penetapan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara, dan kegiatan lain berdasarkan penugasan dari Presiden. [piet]