Delapan Tuntutan PKN Ditolak Oleh KI Papua, Ini Penjelasannya

758
Caption : Ketua KI Papua, Andriani Salman Wally, bersama stas saat memberikan keterangan pers di Kantor KI Papua, Kamis (4/7/2019)
Caption : Ketua KI Papua, Andriani Salman Wally, bersama stas saat memberikan keterangan pers di Kantor KI Papua, Kamis (4/7/2019)

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Pada tanggal 19 Juni 2019 lalu, Perkumpulan Pemantau Keuangan (PKN) khususnya anggota TIM PKN yang berada di Papua menyampaikan kritik atas kinerja Komisi Informasi Provinsi (KI) Provinsi Papua yang dinilai tidak maksimal.

Dengan dilontarkan delapan tuntutan kepada pihak KI Papua salah satunya yakni agar segera mencabut putusan Ketua KI Papua terkait Pemberhentian Proses Penyelesaian Sengketa Informasi Publik terhadap 4 register dari (PKN), maka Ketua KI Papua, Andriani Salman Wally angkat bicara.

“Kami menolak tuntutan tersebut, karena Komisioner KI Papua telah meneliti dan memcermati dokumen-dokumen tersebut, dari keempat register sengkata ada 6.476 dokumen,” jelasnya saat melakukan Jumpa Pers bersama awak media di kantor KI Papua, Kamis (4/7/2019).

Selain itu, tuntutan lainnya pula dari PKN kepada KI Papua yakni menghapus PKN Papua dari daftar hitam dan kembali memberikan layanan penyelesaian permohonan informasi publik, meminta maaf secara terbuka dan tertulis kepada masyarakat Provinsi Papua karena perlakuan KI Papua yang membunuh semangat dan nilai keterbukaan informasi di Provinsi Papua.

Memerintahkan KI Papua untuk tidak lagi menjadi bamper pemerintah sebagaimana fokus kegiatan KI Papua yang sama sekali tidak menyentuh dan memberikan sosialisasi kepada masyarakat umum sehingga hak untuk tahu hanya menjadi konsumsi segelintir orang saja.

Meminta Gubernur Provinsi Papua untuk segera mengganti Komisioner KI Papua karena telah melewati batas waktu yang diatur oleh Peraturan Komisi Informasi, ganti komisioner KI Papua yang tidak pro rakyat, pemda Provinsi Papua segera bentuk tim seleksi Komisioner KI Papua dan apabila pernyataan ini tidak ditanggapi daj dibijaki, PKN Papua akan menggerakan seluruh steakholder masyarakat untuk menutup aktifitas KI Papua karena tidak sesuai dengan UU Nomor 14 tahun 2008.

Andriani Salman Wally menyampaikan bahwa KI Papua telah tetapkan dalam berita acara pleno nomor 01/BA/KI-PAPUA/V/2019, pemeriksaan khusus permohonan penyelesaian sengketa informasi publik yang tidak dilakukan dengan sungguh-sungguh dan itikad baik.

“Pihak PKN selaku pemohon terbukti dan meyakinkan mengajukan permohonan tersebut tidak dilakukan dengan sungguh-sungguh dan itikad baik jadi sudah sepatutnya dicatat dalam daftar hitam dan kami tidak berikan pelayanan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik selama satu tahun sejak keputusan penghentian proses,” ucapnya.

Dilanjutkan, ia mengatakan bila sungguh-sungguh dan punya itikad baik maka PKN seharusnya tidak melakukan permohonan dalam jumlah besar sekaligus atau berulang-ulang namun tidak memiliki tujuan yang jelas.

“Ya, dan menurut ketentuan pasal 4 Perki PPSIP juncto diktum kedua huruf a dan diktum ketiga angka 1 huruf abdan huruf b dan angka 2 huruf b dan c keputusan Komisi Informasi Pusat Nomor : 01/KEP/KIP//2018 tentang Prosedur Penghentian Proses Penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang tidak dilakukan dengan sungguh-sungguh dan itikad baik,” pungkasnya. [ayu]