
JAYAPURA, PapuaSatu.com – Pemerintah Provinsi Papua segera melakukan evaluasi terhadap kebijakan pembagian dana otonomi khusus 80 persen bagi Kabupaten/Kota se – Provinsi Papua.
Asisten III Bidang Umum Sekda Papua, Elysa Auri, mengatakan evaluasi pembagian dana Otsus 80 persen ke Kabupaten/Kota, termasuk regulasinya, yakni bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi rakyat dan infrastruktur.
“Kami sudah kasih dana Otsus 80 persen bagaimana efektivitas atau manfaat di 4 bidang efektif atau tidak. Kalau efektif ya kita lihat tentu di Kabupaten/Kota banyak hambatan yang akan disesuaikan dengan regulasi,” Asisten III Bidang Umum Sekda Papua Elysa Auri, didampingi Kepala Biro Otsus Setda Papua, Aryoko Rumaropen dan Direktorat Penataan Daerah, Otonomi Khusus dan DPO Yusharto, saat Rakori Tentang Efektivitas Perdasi/Perdasus Tahun 2018 di Hotel Sahid Papua, Jayapura, Senin (12/11/2018).
Evaluasi dana Otsus 80 persen berkaitan dengan wacana pengembalian dana Otsus 80 persen dari Kabupaten/Kota ke Provinsi, kata Elysa, sebenarnya itu kebijakan Gubernur tapi hingga kini masih tetap 80 persen.
Secara umum, ujar Auri, pelaksanaan pembagian dana Otsus 80 persen ke Kabupaten/Kota belum bisa memastikan tapi mudah-mudahan melalui Rapat Koordinasi Tentang Efektivitas Perdasi/Perdasus Tahun 2018 dapat memberikan evaluasi bagaimana perkembangan 80 persen untuk Kabupaten/Kota.
“Diharapkan dana Otsus yang cukup besar ini bermanfaat untuk masyarakat di Papua,” ujarnya.
Sementara itu, Direktorat Penataan Daerah, Otonomi Khusus dan DPO, Yusharto, mengatakan kegiatan ini merupakan langkah yang sangat penting, karena memang pihaknya sedang mengumpulkan semua pemangku kepentingan (stake holder), untuk mendapatkan data penyelenggaraan Otsus secara komprehensif atau menyeluruh.
“Bukan hanya dari pemerintah daerah kita mendapatkan masukan. Tapi juga dari lembaga-lembaga yang lain seperti Lemhanas yang telah melaksanakan kajian tentang Otsus,” kata Yusharto.
Dikatakan, dana Otsus itu hanya menjadi bagian kecil dari pelaksanaan Otsus, sementara yang berkaitan dengan Otsus diantaranya kewenangan kelembagaan itu pun harus mendapatkan porsi cukup besar.
Kepala Biro Otsus Setda Papua Aryoko AF Rumaropen menuturkan, kegiatan ini merupakan bagian dari program penguatan terhadap pelaksanaan UU Otsus, yang mana UU Otsus sendiri diatur dengan Perdasi/Perdasus. “Kami melihat sejauh mana efektivitas dari pada Perdasi/Perdasus itu,” tegasnya.
Turut hadir dalam kegiatan ini, masing-masing Asisten Bidang Pemerintahan Sekda Kabupaten/Kota, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten/Kota dan Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten/Kota Se-Provinsi Papua. [piet]