Evaluasi Dana Otsus 80 Persen Diatur Dalam Perdasus

755

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Pemerintah Provinsi Papua segera melakukan evaluasi terhadap kebijakan pembagian dana otonomi khusus 80 persen bagi Kabupaten/Kota se – Provinsi Papua.

Asisten III Bidang Umum Sekda Papua, Elysa Auri, mengatakan evaluasi  pembagian dana Otsus 80 persen ke Kabupaten/Kota, termasuk regulasinya, yakni bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi  rakyat dan  infrastruktur.

“Kami sudah kasih dana Otsus 80 persen bagaimana efektivitas atau manfaat di 4 bidang efektif  atau tidak. Kalau efektif  ya kita lihat tentu di Kabupaten/Kota banyak hambatan yang akan disesuaikan dengan regulasi,” Asisten III Bidang  Umum Sekda Papua Elysa Auri, didampingi  Kepala Biro  Otsus  Setda Papua, Aryoko Rumaropen  dan Direktorat Penataan Daerah, Otonomi Khusus dan DPO Yusharto, saat Rakori Tentang Efektivitas Perdasi/Perdasus Tahun 2018 di Hotel Sahid Papua, Jayapura, Senin (12/11/2018).

Evaluasi dana Otsus 80 persen berkaitan dengan wacana pengembalian  dana Otsus 80 persen dari Kabupaten/Kota ke  Provinsi, kata Elysa,  sebenarnya itu kebijakan Gubernur tapi hingga kini masih tetap 80 persen.

Secara umum, ujar Auri, pelaksanaan  pembagian dana  Otsus 80 persen ke Kabupaten/Kota belum bisa memastikan tapi   mudah-mudahan melalui Rapat Koordinasi Tentang Efektivitas Perdasi/Perdasus Tahun 2018 dapat memberikan evaluasi bagaimana  perkembangan 80 persen untuk Kabupaten/Kota.

“Diharapkan dana Otsus yang  cukup besar ini bermanfaat untuk masyarakat di Papua,” ujarnya.

Sementara itu, Direktorat Penataan Daerah, Otonomi Khusus dan DPO, Yusharto, mengatakan kegiatan ini merupakan   langkah  yang sangat  penting, karena memang pihaknya sedang mengumpulkan semua pemangku kepentingan (stake holder), untuk mendapatkan data  penyelenggaraan Otsus secara  komprehensif atau menyeluruh.

“Bukan hanya dari pemerintah daerah kita mendapatkan masukan. Tapi  juga dari lembaga-lembaga  yang  lain seperti Lemhanas  yang telah melaksanakan kajian tentang Otsus,” kata Yusharto.

Dikatakan, dana Otsus itu hanya menjadi bagian kecil  dari pelaksanaan Otsus, sementara  yang berkaitan dengan Otsus diantaranya  kewenangan kelembagaan itu pun harus mendapatkan porsi cukup besar.

Kepala Biro  Otsus  Setda Papua Aryoko AF  Rumaropen  menuturkan, kegiatan ini merupakan bagian dari  program penguatan terhadap pelaksanaan UU  Otsus,  yang mana  UU Otsus sendiri diatur dengan Perdasi/Perdasus. “Kami melihat sejauh mana  efektivitas dari pada Perdasi/Perdasus itu,” tegasnya.

Turut hadir dalam kegiatan  ini, masing-masing   Asisten Bidang Pemerintahan Sekda Kabupaten/Kota, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten/Kota dan Kepala Bagian Pemerintahan  Setda Kabupaten/Kota Se-Provinsi Papua. [piet]