Harus Ada Payung Hukum Bagi Eks Pelintas Batas RI-PNG

782
Caption: Kepala Biro Perbatasan dan Kerjasama Luar Negeri Provinsi Papua, Drs. Suzanna Wanggai. Foto: Ist/ PapuaSatu.com

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Biro Perbatasan dan Kerjasama Luar Negeri dan Biro  Hukum Provinsi Papua dorong Pergub tentang penanganan eks pelintas batas asal Papua yang sudah tinggal puluhan tahun di wilayah PNG, kemudian kembali menetap di wilayah perbatasan RI –PNG.

Kepala Biro Perbatasan dan Kerjasama Luar Negeri Papua, Suzanna Wanggai mengatakan pihaknya sudah menyiapkan Pergub karena saat ini sudah ratusan warga asal Provinsi Papua dari Negara tetangga Papua New Guinea  (PNG) menetap tinggal di sepanjang wilayah perbatasan RI-PNG.

“Kami akan melakukan pendataan terhadap mereka. Memang sementara ini kami sedang digodok antara Biro Perbatasan dan Kerjasama Luar Negeri Papua dan Biro Hukum Papua sedang menyiapkan substansi untuk membuat suatu Pergub tentang  penanganan eks pelintas batas asal Papua dari PNG,” kata Kepala Biro Perbatasan dan Kerjasama Luar Negeri Papua Dra. Suzanna Wanggai di Jayapura, Kamis (28/6/2018).

Dikatakan, Peraturan Gubernur (Pergub) tentang  penanganan eks pelintas batas asal Papua  dari PNG ini sangat penting sekali. “Pergub ini nantinya menjadi satu payung besar bahwa pembangunan perbatasan kita mau bicara perbatasan kita harus terpadu semuanya. Kita tak bisa  sendiri sendiri,” ujarnya.

Karena jumlahnya warga asal Papua yang telah kembali dari PNG cukup besar. Mereka  menetap  di semua titik  perbatasan. Warga yang melapor oke,  tapi  warga yang tak melapor  lebih banyak lagi.

“Mereka bukan eks pelintas batas  yang  dari luar,  tapi  mereka telah mendiami disepanjang   perbatasan RI-PNG. Artinya mereka yang sudah menetap disini bukan yang  kita mau pulangkan,” kata Suzana.

Suzanna  menerangkan, penanganan eks pelintas batas asal Papua dari PNG ini merupakan PR besar untuk pemerintah RI, untuk menangani mereka. “Kita tak mengistimewakan tapi bagaimanapun mereka adalah WNI  yang kembali lagi ke  Indonesia untuk tinggal dan bersama ikut juga  membangun,” jelasnya.

Karena itu, pemerintah  RI perlu menangani mereka  secara integritas  dan terpadu, seperti  tak hanya memberikan mereka rumah  tinggal, tapi juga perlu pendampingan.

“Kita tempatkan mereka kemudian kita tak membiarkan mereka, kita tak pernah merasa puas hanya memberikan saja. Tapi juga bagaimana pendampingan pemerintah kepada mereka,”  katanya.

Ia menerangkan, pemerintah  bisa memberikan dan menerapkan  konsep-konsep transmigrasi kepada mereka. “Kenapa  kita bisa  buat  program-program transmigasi buat saudara-saudara kita dari  luar, tapi kenapa kita tak bisa memberikan kepada  saudara-saudara kita yang satu darah ini,” ungkapnya. [piet/loy]