Hukum Disiplin Menanti Apabila ASN Berpolitik Praktis

626

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Papua mulai waspada dan berhati-hati untuk tidak bermain api pada pemilukada serentak  2018, yang akan berlangsung di Papua.

Apabila ASN terlibat berpolitik praktis sebagaimana  untuk berpihak kepada salah satu calon atau terlibat dengan partai politik atau menjadi tim sukses, maka sanksi harus ditanggung sendiri.

Sebagaimana dikutip pernyataan Menteri  PANRB Asman Abnur bahwa bila ASN terlibat berpolitik praktis maka sanksi yang akan diberikan kepada ASN sesuai dengan UU nomor 5 tahun 2016 tentang ASN, yakni PNS yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik akan dijatuhi hukuman berupa diberhentikan dengan tidak hormat.

Berdasarkan aturan itu, Sekretaris Daerah Provinsi Papua, TEA. Hery Dosinaen, S.IP MKP mengultimatum para ASN  di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua untuk tidak ikut berpolitik praktis menjelang  pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua, bahkan  pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada periode 2018-2023.

Aparatur Sipil Negara di Provinsi Papua harus tetap bekerja sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku dan tidak ikut bermain berpolitik praktis, apalagi memenangkan salah satu pasangan Calon.

“Apabila itu dilakukan maka akan berdampak pada karier dan masa depan ASN.  sekali lagi, jangan coba-coba berpolitik praktis,” tegas Sekda Papua, Herry Dosinaen di Kantor Gubernur Papua belum lama ini.

Sekda pun melarang ASN untuk tidak mengupload foto pimpinan SKPD atau pejabat eselon II dan III bersama pasangan calon Gubernur yang sudah lama di  media Sosial Facebook, maupun instragram yang seakan-akan seperti foto baru.

“Yang terpenting jangan ada politik praktis dan jangan sampai foto – foto yang lama bersama pasangan calon gubernur di upload ulang seakan – akan itu foto terkini, itu yang harus diperhatikan baik,” tegasnya lagi.

Sebelumnya, Asisten Bidang Umum Sekda Papua, Elysa Auri meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Provinsi Papua tidak mudah terprovokasi dan bermain di ranah politik.

Pesan ini disampiakan Asisten Bidang Umum Sekda Papua Elysa Auri dalam arahannya pada apel pagi di halaman kantor gubernur Papua, Senin (19/2/2018).

“Kalau sudah penetapan calon gubernur dan wakil gubernur oleh KPU, saya imbau kepada semua pegawai untuk ada dalam posisi netral,” kata Elysa Auri.

Ia berharap sebagai aparatur sipil negara, pegawai tidak mudah terprovokasi oleh situasi-situasi yang bukan wewenang dan tugas sebagai pegawai.

“Mari kita sama-sama membangun dan ikut mencaipatakan penyelenggaraan pemerintahan tetapi juga ikut membantu dalam proses Pilkada di Papua,” tandasnya.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak ikut terbawa arus politik dalam Pilkada 2018.

“ASN tidak boleh terlibat dalam proses politik. Jadi tidak boleh pro kemana-mana, harus profesional,” kata Asman.

Apabila nantinya ada ASN yang melanggar aturan tersebut Kemenpan-RB siap memberikan sanksi sesuai rekomendasi Panwaslu. Untuk itu, ia meminta ASN menjaga netralitas. “Kami harap ASN jangan terpengaruh dengan urusan politik,” tegas Asman. Selain itu, ASN juga dilarang berfoto bersama calon kepala daerah.

Namun Menpan memberikan pengecualian terhadap ASN yang suami atau istrinya mencalonkan diri dalam Pilkada 2018 mendatang.

“Kan tidak mungkin istri tidak mendampingi suaminya atau sebaliknya, yang penting tidak pakai atribut, tidak menjadi juru kampanye. Hanya boleh sebatas mendampingi atau foto bersama,” ungkapnya. [Piet]