Jam Operasional Truk Konteiner Diatur Dalam Perda Kota Jayapura

1948

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua, Recky D. Ambraw mengatakan jam operasional truk kontener di Kota Jayapura sudah diatur dalam peraturan daerah (Perda) yang dikeluarkan Pemerintah Kota Jayapura.

“Iya, bicara mengenai pengangkutan kontener kami sudah pernah rapat dengan mitra kami memang itu sudah diatur dalam Perda Kota Jayapura, jadi kita harus bicara dulu,” katanya kepada wartawan di Jayapura, Kamis (15/2/2018).

Dikatakan, hingga saat belum ada solusi terkait jam operasional truk kontener karena sering membuat arus lalu lintas macet pada pagi dan siang hari di daera skyline, Argapura, Weref dan daerah Abepura.

Untuk itu, dinas perhubungan akan mengundang pihak – pihak terkait membahas jam operasional truk kontener agar tidak mempengaruhi ke bongkar muat dan kemacetan arus lalu lintas saat.

“Karena Pemkot Jayapura sudah keluarkan Perda jadi, kami dari Dinas Perhubungan Provinsi, Kabupaten/Kota, Ditlantas Polda Papua, SPIL dan Pelindo kita harus duduk sama – sama bicarakan lagi, kita sudah pernah bahas masalah ini tapi sampai hari ini belum ada solusi atau titik temu,” ujarnya.

Dinas perhubungan sebagai intansi teknis menunggu dari instansi terkait ini dulu karena kita tidak bisa mengambil keputusan sendiri.

“Oke kita bicara otoritas pelabuhan tapi truck kontener keluar dari pelabuhan masuk jalan raya itu sudah masuk wilayah hukum pemerintah kota jayapura, maka semua ini harus dudul bicara baik – baik solusi seperti apa,” jelas Ambraw.

Untuk bicara idealnya itu yang kita harus duduk sama – sama karena sudah ada Perda jadi agak berat dipastikan ideal jam operasi truk kontener, konsumen mau pelayanan yang cepat dan baik karena kalau kapal lama di pelabuhan pasti mempengaruhi tentang costnya.

Angkut juga cepat kalau sudah keluar dari pelabuhan ini wilayah kota karena di jalan ada petugas yang mengatur bukan hanya dinas perhubungan tapi ada petugas lalu lintas dari kepolisian terus masyarakat juga gunakan jalan raya itu yang kita akan bicara.

“Ya, saya tidak bisa bicara melawan perda yang sudah di keluarkan Pemerintah Kota Jayapura karena semua sudah diatur dalam Perda Kota Jayapura nanti di pikir kita tidak menghargai Perda yang sudah di keluarkan,” jelasnya. [piet/loy]