Kanwil Kemenkum HAM Papua Supervisi Pagu Indikatif TA 2020

928
Caption : Suasana Rakor oleh KemenkumHam di salah satu Jayapura-Provinsi Papua, Rabu 19 Juni 2019.
Caption : Suasana Rakor oleh KemenkumHam di salah satu Jayapura-Provinsi Papua, Rabu 19 Juni 2019.

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Kemenkum HAM yang kita cintai merupakan Kementerian yang terus berinovasi selama empat tahun terakhir. Inovasi itu diwujudkan dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Demikian yang diungkapkan Plh Kakanwil Max Wambrauw, dalam sambutan pada acara pembukaan Rakor Supervisi Pagu Indikatif 2020 di salah satu Jayapura-Provinsi Papua, Rabu 19 Juni 2019.

Dikatakan berdasarkan  pagu indikatif Tahun 2019 untuk 9 (sembilan) DIPA pada Kantor Wilayah meliputi DIPA Sekjen, DIPA Pemasyarakatan, DIPA Keimigrasian, DIPA KI, DIPA PP, DIPA AHU, DIPA DITJEN HAM, DIPA BALITBANG HAM, DIPA BPHN , juga DIPA Satuan Kerja (Satker) Jajaran Kanwil Kemenkum HAM Papua periode  TA 2020.

Max Wambrauw mengatakan, penyusunan rencana kerja dan anggaran K/L merupakan bagian dari siklus perencanaan dan penganggaran yang mengacu pada PP 90 Tahun 2010.

“Kegiatan supervisi pagu indikatif 2020 dilakukan melalui verifikasi atas kelengkapan dan kebenaran dokumen dalam penerapan kaidah perencanaan penganggaran,” katanya.

Max Wambrauw yang juga selaku Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM berharap agar kegiatan supervisi pagu indikatif dapat tercapai, penyatuan pemahaman tentang arah kebijakan perencanaan dan penganggaran Kanwil Papua.

Pencapaian lainnya sambung Max Wambrauw, dengan tersusunnya pagu indikatif TA 2020, dalam RKA-KL sebagai penjabaran kebijakan program dan anggaran berbasis kinerja, terintegrasi, akuntabel serta bersinergi.

Selain Rakor, lanjut dia,  juga membahas sekaligus menyusun program kegiatan prioritas yang akan dilaksanakan pada tahun 2020 mendatang. Berbeda dari tahun sebelumnya, rakor kali ini menayangkan video rakor dan juga mengenang Kematian Alm Yusak Bin Sbetu mantan Kalapas Kelas II B Wamena.

Usai acara pembukaan, dilanjutkan dengan pemaparan dari Tim Pendamping Bagian Program dan Anggaran dari Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM R.I, Kadiv Pemasyarakatan, Sri Yuwono, Kadiv Keimigrasian, Hermansyah Siregar, Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, Max Wambrauw, yang dimoderatori oleh Kabag Program dan Humas, Hendrik Pagiling.

Dari arahan Pimti Kanwil Papua tersebut menjadi poit pentingnya yakni, anggaran yang diterima bisa dikelola dengan sebaik-baiknya, anggaran g

Harus dibahas dan diteliti secara cermat dan tepat. Selalu melakukan koordinasi dan konsultasi agar dalam penyusunan tersebut matang sehingga tidak lagi revisi-revisi yang dilakukan, mengingat topografi Papua yang sangat sulit dengan moda transportasi menggunakan pesawat.

Diingatkan pula oleh Pimti, apabila kita sering melakukan revisi maka itu merupakan Indikator penyusunan Anggaran yang dibuat masih belum matang dan masih bermasalah bahkan kesannya hanya copy-paste. [ayu]