KPK Dan Ombudsman Sosialisasi e – LHKPN

1035

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi dan Ombudsman Republik Indonesia perwakila terus melakukan pendampingan bagi penyelenggaraan Pemerintah Provinsi Papua dan Kabupaten/Kota dengan mensosialisasi e – LHKPN terkait dengan harta kekayaan penyelenggara Negara yang harus di awasi.

“Sosislisasi kepada Pemerintah Provinsi Papua dan Kabupaten/Kota untuk yang pertama tekait e – LHKPN yang dulu sebelum aturan keluar dengan manual sekarang sudah bisa dengan elektronik yang setiap orang mengakses dan mengisi melaporkan harta kekayaan sendiri,” kata sekda Papua, TEA. Hery Dosinaen, S.IP MKP kepada wartawan di Jayapura, Selasa (20/2/2018).

Dijelaskan, sosialisasi e – LHKPN ini wajib di ikuti seluruh pegawai ASN,  pejabat politik dan juga pejabat eselon I, II dan eselon III di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.

“Sosialisasi ini wajib bagi penyelenggara Negara, pejabat politik dan juga pejabat eselon I, II dan eselon III di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua melaporkan hasil kekayaannya dalam bentuk e – LHKPN,” ujarnya.

Selain itu, ombudsman Republik Indonesia perwakilan Papua juga melakukan sosialisasi tentang keberadaan ombudsman sebagai wasit dalam mengawal pelayanan public yang di lakukan birokrat Pemerintahan Provinsi maupun Kabupaten/Kota di Papua.

“Yang kedua sosialisasi ombudsman dan selama ini banyak satuan kerja yang belum memahami keberdaan ombudsman yang adalah sebagai wasit dalam melihat pelayanan public yang dilakukan oleh birokrat – birokrat,” jelas sekda.

Sehingga hari ini semua memahami standar – standar pelayanan apa yang harus disiapkan dan instrument – instrument yang harus dilengkapi dan itu merupakan akumulasi dari bagaimana pelayanan publik ini bisa dilakukan dengan baik.

“Ya, dalam sosialisasi ini semua wajib dengan ini sekarang semua SKPD dan Kabupaten/Kota mengirimkan stafnya sekarang ada di pandu oleh KPK di Dinas Kominfo karena ada staf yang sudah siap untuk menghandel agar bisa mentransfer ke teman – teman lain,” katnya. [piet/loy]