Merasa Dirugikan, Perserta Lelang Proyek APBN 2018 Datangi Balai Pelaksana Jalan Nasional XVII

1300
Caption : Peserta Lelang Proyek APBN 2018 saat bertemu Pokja 28, Balai Pekerjaan Jalan Nasional diruang kerja. Foto : free/PapuaSatu.com
Caption : Peserta Lelang Proyek APBN 2018 saat bertemu Pokja 28, Balai Pekerjaan Jalan Nasional diruang kerja. Foto : free/PapuaSatu.com

MANOKWARI, PapuaSatu.com – Balai Pelaksanakan Jalan Nasional XVII, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Perwakilan Provinsi Papua Barat kembali di datangi peserta lelang proyek yang dilelang oleh para kelompok kerja (Pokja) 28 pada Selasa (4/09/2018).

Pasalnya, diduga ada kesalahan mekenisme dalam layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) diantaranya terkait waktu sanggahan pengumuman prakualifikasi tahap sanggah hasil lelang proyek.

“Kami rasa ini ada unsur lain, sebab tahapan lelang ini sangat dirasa menyimpang jauh dari aturan. Dikarenakan belum ada penetapan pemenang dan pengumuman pemenang telah sampai ketahap masa sanggah hasil lelang,”kata Hamzah, Tim Manager PT. Gunung Lokon dan PT. Marvin  Putra.

Dikatakannya, pihaknya masuk urutan pertama dalam proses pelelang, tetapi mereka tidak mendapat undangan klarifikasi padahal peserta lainnya diundang.

“Ini kan kita bisa curiga bahwa ada titipan atau yang dijagokan oleh oknum-oknum. Padahal persertanya urutan terbawah,”sebutnya.

Sementara, Yusran Londongsalu Ketua Pokja 28 mengatakan bahwa lelang proyek yang disoroti ini adalah paket pekerjaan konstruksi jembatan Kali Wowor di Kabupaten Teluk Wondama yang berasal dari APBN Tahun 2018.

“Ya, para peserta mereka menilai ada sejumlah kejanggalan akibat kelalian tim kami atau panitia Pokja. Bahkan mereka menduga kita penitia mengulur-ulur waktu sambil mencari kesalahan administrasi,”tuturnya saat ditemui wartawan, usai bertemu tim peserta lelang diruang kerjanya, Selasa (3/09/2018).

Maka, Yusran mengakui bahwa ada sejumlah kesalahan yang memang benar dilakukan oleh panitianya terhadap Tim Manager PT. Gunung Lokon dan PT. Marvin Putra.

“Kesalahan dan tim panitianya yang saat itu tidak dengan segera menindaklanjuti jadwal penetapan masa sanggah itu untuk mengupload perubahan tersebut pada tanggal 1 september 2018 itu,”sebut dia.

Oleh sebab itu, dia menyampaikan permohonan maaf dan menyebutkan bahwa ada beberapa hal yang pihaknya harus evaluasi kembali, sehingga memerlukan perpanjangan waktu.

“Hal ini kami akui adalah kesalahan kami karena persoalan waktu. Namun akan secepatnya kami kordinasikan dengan pihak ULP, dan menindaklanjuti hal ini,”tandas dia. [free/loy]