JAYAPURA, PapuaSatu.com – Dinas Kehutanan Provinsi Papua menangkap 69 kontainer berisi kayu merbau (besi) dari Nabire dan Jayapura yang diduga illegal karena memiliki dokumen palsu.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua, Yan Jap Ormuseray mengatakan penangkapan ratusan kubik kayu merbau yang diduga memiliki dokumen palsu ini saat proses bongkar muat di pelabuhan kontener kota Jayapura.
“Jadi, 69 kontener kayu besi ini menggunakan surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH) yang dipalsukan bahkan sudah berulang – ulang digunakan dokumen yang sama dan itu modus baru,” kata Yan Ormuseray kepada wartawan di pelabuhan kontener kota Jayapura, Selasa (14/8/2018).
Dikatakan, dari 91 kontener yang berisi kayu merbau dari pelabuhan Nabire berangkat ke Jayapura dengan kapal Orenial Diamond hanya 54 kontener memiliki dokumen, sementara 37 kontener tidak diberangkatkan karena tidak miliki dokumen.
“Namun dari 54 kontener tersebut ada 4 kontener dinyatakan tidak bermasalah karena dokumen lengkap tetapi 50 kontener itu ternyata bermasalah karena diduga menggunakan dokumen palsu,” ujarnya.
Dijelaskan, ratusan kubik kayu merbau dari Nabire dan Jayapura berukuran 14-15 cm ini rencananya akan di kirim ke Surabaya. “Hanya 36 kontener kayu yang bisa berangkati dengan kapal oriental diamond memiliki dokumen lengkap,” jelasnya.
Untuk kayu dari Jayapura, kata Yan, ada 32 kontener memenuhi syarat karena mempunyai dokumen lengkap dan sudah membayar hak – hak Negara. Sementara ada 19 kontener yang diduga tidak memiliki dokumen sehingga ditahan untuk proses hukum.
“Jadi, total kontener kayu yang ditahan ada 69 kontener yang hari ini, Selasa (14/8/2018) ditahan dan tidak berangkat bahkan diproses sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku,” tegas Yan.
Ditambahkan, 1 kontener berisi 14 sampai 16 kubik kayu merbau (besi) yang siap di kirim ke Surabaya dan sebagian besar kontener kayu yang ditahan milik perusahaan di Kabupaten Nabire diantaranya, PT. Mutiara lestari Papua ada 18 kontener, CV.Mandiri Perkasa 18 Kontener, CV.Wami Star 20 kontener, CV.Puspa Yoga 4 kontener dan PT. Indiko Pratama 1 kontener.
“Jadi, total kerugian Negara dari kontener kayu yang ditangkap di hitung kasar kurang lebih Rp 12,15 miliar, kerugian negara itu ada karena tidak membayar PSDH dan dana reboisasi sementara yang sudah dimuat dalam kapal senilai Rp1.13 miliar,” jelasnya.
Penjabat Gubernur Papua, Mayjen TNI (Purn) Soedarmo meminta Polda dan pihak terkait kawal kasus dugaan illegal logging ini sampai tuntas, tidak boleh dibiarkan harus diproses dan perusahaan harus diberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.
“Jadi, yang sudah di tangkap harus di proses secara tegas, tidak boleh main-main soal penegakkan hukum karena saya tidak mau lagi ada illegal loging di Papua,” kata Soedarmo. [piet/loy]