JAYAPURA, PapuaSatu.com – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia masih proses sidang sengketa pemilihan kepala daerah tiga Kabupaten dari 7 Kabupaten yang mengikuti Pilkada Bupati dan Wakil Bupati serentak ditahun 2018.
Tiga Kabupaten yang masih diproses hasil sengketa pilkada diantaranya, Kabupaten Mimika, Paniai dan Kabupaten Deiyai karena masih sidang pemeriksaan saksi dan belum diputuskan MK.
“Kita berharap putusan MK tidak merugikan semua pihak, paling penting jangan sampai ada PSU lagi bagi tiga Kabupaten yang masih proses di MK,” kata Komisioner KPU Papua, Tarwinto ketika dikonfirmasi wartawan di Kota Jayapura, Rabu (29/8/2018).
Dikatakan Tarwinto, pihaknya tetap menghargai apapun keputusan dari MK terhadap hasil pilkada di tiga Kabupaten ini. Karena keputusan MK itu sudah final.
“Kita berharap tidak ada Pilkada ulang lagi, kalaupun nanti keputusan MK dari tiga Kabupaten tersebut ada yang dilakukan Pilkada ulang, maka kita di KPU Provinsi tentu siap mengawali tugas-tugas KPU di daerah agar proses bisa berjalan baik pula,” ujar Tarwinto.
Jika ada potensi PSU, kata Tarwinto, bisa terjadi di Kabupaten Deiyai karena selisih suara pasangan calon yang menang dangan calon lainnya sedikit. “Kalau Kabupaten Mimika dan Paniai itu sangat jauh sekali selisih suaranya,” jelasnya.
Disinggung jadwal pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua terpilih, Tarwinto mengaku kalau itu bukan lagi kewenangan pihaknya di KPU Provinsi.
“Tugas kita di KPU Provinsi sudah tuntas, sekarang sudah masuk ranahnya Pemerintah Daerah dan DPR Papua, tapi dilihat jadwalnya pelantikan itu dilakukan tanggal 17 September 2018 mendatang,” katanya. [piet/loy]