Caption: Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal, SE MM melantikan Muhamad Markum,SH menjadi Bupati Kabupaten Keerom sisa masa jabatan periode 2016 – 2021 di Gedung Negara Provinsi Papua, Selasa (20/2/2018). (Piet Balubun / PapuaSatu.com)
JAYAPURA, PapuaSatu.com – Menteri Dalam Negeri diwakili Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal, SE MM resmi melantik Wakil Bupati Keerom Muhamad Markum sebagai Bupati Kabupaten Keerom sisa masa jabatan 2016 – 2021 menggantikan Celcius Watae yang meninggal dunia di RS Bhayangkara Jayapura bulan Januari 2018.
Pelantikan dilakukan berdasarkan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, dimana kepala daerah dan wakil kepala daerah diberhentikan dari jabatannya karena meninggal dunia, dimana jabatan bupati, walikota, gubernur yang berhenti maka wakilnya yang akan menggantikan posisi yang ditinggalkan.
“Selamat kepada Wakil Bupati Keerom Muhammad Markum yang telah diberikan jabatan baru sebagai Bupati Keerom untuk sisa masa jabatan 2016-2021,” kata Klemen Tinal kepada wartawan seusai pelantikan di Gedung Negara Provinsi Papua, Selasa (20/2/2018).
Pergantian jabatan tersebut kata dia dikarenakan Bupati Keerom Celcius Watae berpulang kehadapan Tuhan Yang Maha Esa (YME), kita berdoa semoga semua keluarga yang ditinggalkan diberi kekuatan, berkat dan perlindungan.
“Sesuai apa yang diamanatkan UU tersebut tadi maka hari ini kita melakukan pelantikan Wakil Bupati Kabupaten Keerom, Muhammad Markum menjadi Bupati Kabupaten Keerom,” tegas Kelemen.
Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal mengatakan Kabupaten sangat strategis dalam konteks pembangunan Papua di wilayah Mamta sehingga Bupati dapat bersinergi dengan semua stake holder di Kabupaten Keerom agar dapat menggerakkan pertumbuhan ekonomi bagi masyarakat di Keerom.
“Saya percaya dengan kerja keras Bupati yang baru dilantik dapat mewujudkan masyarakat kabupaten keerom yang Bangkit, Mandiri dan Sejahtera,” kata Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal.
Klemen Tinal juga berpesan Bupati Muhamad Markum agar dapat melaksanakan tugas yang telah diembankan dengan baik, hal itu tentu sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 yang dirubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tentang Pemerintahan Daerah.
“Khusus tentang tugas dan wewenang kepada daerah yang diatur dalam pasal 65 menyebutkan bahwa kepala daerah mempunyai tugas memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD, menyusun dan mengajukan Rancangan Perda tentang RPJPD, RMJMD dan menetapkan RKPD,” jelasnya.
Bupati juga harus mendukung penuh Perdasi Nomor 15 Tahun 2013 tentang pelarangan produksi, pengedaran dan penjualan minuman keras dan membentuk tim pengawasan gabungan tetap di pintu masuk kabupaten keerom dalam rangka memproteksi rakyat Papua dan lebih khusus masyarakat Keerom.
Wakil Gubernur Papua meminta Pemerintah Kabupaten Keerom sebagai daerah penyangga penyelenggaraan PON XX tahun 2020 di wilayah Mamta dapat mendukung dengan mempersiapkan para atlet guna menyukseskan PON Papua nanti.
Selain itu juga diharapkan bupati yang baru dilantuk dapat meningkatkan PAD untuk kapasitas fiskal di daerah Keerom, juga penting agar terus menerus masyarakat, untuk menjadikan Keerom sebagai lumbung ketahanan pangan untuk kebutuhan Provinsi Papua.
“Di Keerom ada potensi perkebunan,pertanian dan peternakan sangatlah menjanjikan dengan bentangan gunung dan lahan yang sangat luas, semua ini jika dikelola dengan baik akan menjadi salah satu daerah yang potensial, sehingga sudah tentu akan membawa manfaat positif bagi masyarakat di Kabupaten Keerom,” ungkapnya.
Pemerintah Provinsi Papua menyampaikan terima kasih kepada Kapolres, Dandim, Tokoh Adat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Perumpuan yang telah memberikan kontribusi positif kepada pemerintah sehingga penyelenggaraan pemeirntahan dan keamanan di kabupaten keerom dapat berjalan dengan baik. [piet/loy]