JAYAPURA, PapuaSatu.com – Dua pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil pilkada serentak 2018 di Provinsi Papua segera dilantik Gubernur Papua berdasarkan SK Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia di Sasana Krida, Kantor Gubernur Papua, pekan depan Senin (24/9/2018).
Sekretaris daerah Provinsi Papua, T.E.A. Hery Dosinaen, S.IP.,MKP mengatakan dua pasangan kepala daerah yang akan dilantik Gubernur Papua adalah Bupati dan Wakil Bupati Mamberamo Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak.
“Iya, sudah ada SK Mendagri untuk pelantikan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak – Yonas Kenelak dan Kabupaten Puncak, Willem Wandik-Pelinus Balinal sebagai pasangan Bupati terpilih,” kata Sekda Papua, Hery Dosinaen di Jayapura, Selasa (18/9/2018).
Dikatakan, saat ini Pemerintah Provinsi Papua sudah sebarkan surat pemberitahuan kepada pimpinan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah di Kabupaten Puncak dan Mamberamo Tengah maupun Provinsi Papua.
Untuk Kabupaten Paniai dan Mimika, kata Hery, belum dilakukan pelantikan karena baru selesai putusan MK sehingga masih menunggu penjadwalan ulang.
“Kabupaten Mimika dan Paniai belum karena MK baru putuskan sengketa dua kabupaten itu, sehingga Gubernur akan memproses berkas usulan pelantikan ke Presiden melalui Menteri Dalam Negeri setelah ada usulan dari Pemda Mimika dan Paniai,” ujarnya.
Sekedar diketahui, gugatan sengketa hasil Pilkada Mimika tahun 2018 yang diajukan 5 Paslon Bupati Mimika ditolak Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dengan otomatis pasangan Bupati dan Wakil Bupati Mimika Eltinus Omaleng-Johannes Retob (OMTOB) terpilih pimpin kabupaten Mimika periode 2018-2023.
Hal yang sama juga dialami pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Paniai, Hengky Kayame – Yekeskiel Teneuyo yang mengajukan gugatan ke MK melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Paniai sebagai termohon dan Meky Nawipa-Oktovianus Gobay sebagai pihak terkait dinyatakan menang karena MK menolak gugatan pasangan Hengky Kayame – Yekeskiel Teneuyo.
Pada Pilkada Paniai 25 Juli 2018 lalu, pasangan Hengky Kayame memperoleh 29.761 suara, sementara perolehan suara pasangan Meky Nawipa adalah 71.072 suara. Ada selisih 41.311 suara.
Prosentase perolehan suara pasangan ini sangat jauh dari yang dibolehkan oleh Mahkamah Konstitusi yaitu ambang batas 2 persen dari jumlah keseluruhan 100.833 suara. Mestinya selisih 2.016 suara untuk bisa mengajukan perkara ke MK. [piet]