Pembekalan Calon Legislatif Partai Lokal Papua Bersatu

2380

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Dewan Pimpinan Pusat Partai lokal Papua Bersatu, Provinsi Papua dan Papua Barat melakukan pembekalan bagi calon legislatif yang dipersiapkan maju dalam pesta demokrasi pemilihan legislatif 2019 meski belum terdaftar di KPU sebagai peserta pemilu.

Ketua Komisi I DPR Papua, Ruben Magai, mengatakan KPU Papua dan KPU RI segera masukan partai lokal Papua Bersatu sebagai peserta pemilu karena semua kewajiban untuk membentuk partai politik sudah terpenuhi pada saat pendaftaran di KPU dan Kemenkum HAM Republik Indonesia.

“Jadi, tidak ada alasan lagi bagi KPU untuk tidak menerima Partai Lokal sebagai peserta pemilu 2019, karena kita sudah jalankan UU Otsus secara murni dan konsukwen,” kata Ruben Magai di sela – sela pembekalan calon legislatif Partai Lokal Papua Bersatu di Jayapura, Jumat (9/11/2018).

Dikatakan, DPR Papua telah sahkan tiga Perdasus yaitu Perdasus tentang rekrutmen orang asli papua, Perdasus tentang partai lokal dan Perdasus tentang keaslian orang asli papua (OAP) dalam sidang Paripurna DPRP tahun anggaran 2015-2016.

“Sehingga saya nyatakan Peraturan daerah Khusus (Perdasus) tentang Partai Lokal sah dan tidak bisa di ganggu gugat,” tegas Ruben.

Untuk itu, Biro hukum Pemprov Papua segera memperjelas penomoran dalam lembaran daerah kepada publik supaya kemudian hari tidak jadi pertanyaan public atas pekerjaan yang hari ini kita laksanakan.

Dengan dilakukan pembekalan kader partai lokal Papua Bersatu, kata Ruben, KPU RI dan KPU Papua segera menetapkan caleg yang diusung partai lokal Papua Bersatu untuk ikut bertarung dalam pemilihan legislatif 2019.

“Ya, saya pastikan Partai Lokal Papua Bersatu bisa ikut Pileg 2019 karena kewajiban sebuah partai politik mereka telah penuhi, sehingga kami tegaskan kepada KPU RI dan Papua bahwa segera juga ada pertimbangan khusus karena ini merupakan amanat UU Otsus,” katanya.

Partai lokal Papua Bersatu sudah pernah mendaftar di KPU Papua, KPU RI, Kementerian Hukum dan HAM serta Kemendagri namun di tolak dengan alasan legitimasi hukum (Perdasus) yang jelas.

“Apapun alasan di luar mekanisme dan siapapun bertindak atas nama UU atau hukum itu tidak ada dasarnya apakah itu Pemerintah Pusat, Papua inti dari semua itu adalah proses dan mekanisme pengesahan sebuah produk hukum daerah telah kami laksanakan secara sah,” ujar Ruben.

Sekali lagi, kata Ruben, Peraturan Daerah Khusus tentang Partai lokal sudah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Papua dan itu tidak bisa ganggu gugat. “Jadi, silahkan masyarakat Papua membentuk partai – partai lokal di tanah Papua,” katanya.

Ketua Umum DPP Partai lokal Papua Bersatu, Kris Fonataba, S.Sos mengatakan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tidak punya kewenangan untuk membatalkan tiga Perdasus yang disahkan DPRP dan Gubernur Papua karena keputusan MK nomor 137 tahun 2015 itu gugurkan pasal 251 dan pasal 144 UU nomor 23 tahun 2004.

“Jadi, secara hukum positif Pemerintah Provinsi Papua segera memberikan penomoran terhadap tiga Perdasus yang telah disahkan DPR Papua tahun anggaran 2015-2016,” kata Fonataba.

Terkait persoalan Partai lokal Papua Bersatu itu sah demi hukum karena ada tindakan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia tanggal 15 Februari 2015.

“Direktur Tata Hukum Negera Republik Indonesia telah tanda tangani berita acara dukungan Partai Lokal Papua Bersatu maka itu sah demi hukum dan siap menjadi peserta pemilu 2019,” ujarnya.

Atas dasar itu, kata Fonataba, KPU segera mengikutsertakan partai lokal Papua Bersatu dalam peserta pemilu 2019. “Kami sudah laksanakan pembekalan caleg Partai lokal Papua Bersatu Provinsi Papua dan Papua Barat ini ada tindakan hukum dari Pemerintah Republik Indonesia terhadap kewenangan Pemerintah Provinsi Papua,” katanya. [piet]