Pemprov Gunakan e-Katalog untuk Pengadaan Barang dan Jasa

820
Caption: Kepala Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Papua, DR. Muhammad Musa’ad
Caption: Kepala Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Papua, DR. Muhammad Musa’ad

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Pemerintah Provinsi Papua saat ini menggunakan sistem online e-katalog untuk pengadaan barang dan jasa bagi OPD di lingkungan Provinsi Papua.

Kepala Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Papua, Muhammad Musa’ad mengatakan saat ini sudah ada beberapa perusahaan e-katalog yang menjalin kerjasama dengan Pemerintah Provinsi Papua karena proses pengadaan barang dan jasa tidak melalui sisitem tender lagi tetapi melalui e-Katalog.

“Prosesnya lebih transparan dan lebih efisien. karena sejak membuka online kita tahu harga, kedepan kita harapkan masuk dalam e-Katalog sebab itemnya semakin hari semakin banyak,” kata Musa’ad kepada wartawan di Jayapura, Kamis (11/10/2018).

Melalui e-katalog resikonya sangat rendah  terutama bagi bidang pengadaan barang dan jasa, dimana tanggungjawab besar. “Pemerintah Provinsi Papua sudah menggunakan e-Katalog yang telah digunakan sejak satu tahun terakhir,” ujarnya.

Untuk itu, kata Musa’ad, perusahaan pengadaan barang dan jasa e-katalog harus membuka kantor cabang di Provinsi Papua sehingga memberi income terutama tenaga kerja dan pajak.

“Jadi, sebagai penyedia dalam e-Katalog sangat baik kalau ada kantor cabangnya di Papua,” ujarnya.

Dikatakan, selama ini tidak ada pemasukan pendapat bagi Provinsi Papua karena semua perushaaan e-katalog berada di jawa atau makassar sementara mereka kerja di Papua.

“Kalau semua di Jawa atau Makassar, kita sebut kurang adil juga.  Jadi kita harapkan kedepan teman-teman bila potensinya di Papua cukup, tolong juga agar mereka membuka cabangnya disini,” kata Musa’ad.

Dijelaskan, e-katalog menjadi instrumen baru dalam menciptakan pengadaan barang/jasa pemerintah yang terbuka dan efesiensi, dimana melalui e-katalog pembelian barang dan jasa bisa dilakukan secara cepat dan mudah.

Proses pengelola pengadaan hanya perlu melakukan login atau masuk ke website https://e-katalog.lkpp.go.id. Di sana tersedia banyak pilihan dalam membeli suatu produk sesuai dengan kebutuhan.

“Kita bisa melihat harga dan merek yang telah dibuka dan dapat diakses oleh semua pihak serta bisa dibandingkan harga yang ada di e-katalog dengan harga barang yang dijual di pasaran,” ujarnya. [piet]