JAYAPURA, PapuaSatu.com – Penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua masih banyak mengalami kendala.
Asisten Bidang Umum Sekda Papua, Elysa Auri mengatakan saat ini sudah ada 51 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru yang sudah dibentuk berdasarkan Peraturan daerah (Perda) Nomor 19 tahun 2016 tentang tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagai turunan dari PP 18 sehingga dapat menghambat pelaksanaan pembangunan di sejumlah OPD.
“Perlu saya sampaikan sama kita semua terutama Direktur kelembagaan Ditjen Otda Kemendagri bhwa setelah kita bentuk 51 OPD banyak kendala yang kami hadapi, walaupun banyak kendala kita tetap mengacu pada peraturan – peraturan yang sudah di bentuk,” kata Elysa Auri dalam rakornis bidang organisasi perangkat daerah di Sasana Karya Kantor Gubernur Dok II Jayapura, Kamis (9/8/2018).
Dijelaskan, rapat koordinasi teknis bidang organisasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua merupakan rapat untuk mengevaluasi secara efektif organisasi yang sudah di bentuk pada masing – masing SKPD.
“Ini merupakan evaluasi dari pada pembentukan perangkat daerah yang sudah kita lakukan sehingga saya harapkan ada masukan dari 51 OPD tentang bagaimana fungsi dan tugas dari masing – masing SKPD,” katanya.
Berbagai kendala itu disebutkan Elysa, diantaranya mengenai beberapa urusan pelimpahan kewenangan dari kabupaten dan kota, mengenai urusan kehutanan, pendidikan.
“Sebab Papua ini jujur saja sedang dalam masa transisi kepemimpinan. Dimana kita baru-baru ini melakukan Pilkada Gubernur,” ujarnya.
Selain itu, ada pula urusan organsasi perangkat daerah biro perbatasan dan kerja sama luar negeri yang sampai dengan saat ini belum dirubah nomenklaturnya sesuai Peraturan Presiden yang telah terbit.
Mengenai nomenklatur Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang sampai saat ini belum diberikan penjelasan cukup tentang fungsi maupun tugas dari instansi itu sendiri.
Belum lagi kendala Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang mana sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan, statusnya berubah menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Makanya, dengan kehadiran narasumber dari kementerian terkait.
“Saya harapkan bisa menjelaskan dan memberi masukan untuk kemudian dicarikan solusi, sehingga ada penyelesaian terhadap kendala yang dihadapi masing-masing OPD di Papua,” jelasnya.
Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana Setda Provinsi Papua Daniel Pahabol berharap melalui rapat kerja kali ini dapat dievaluasi seluruh pelaksanaan organisasi yang sudah dibentuk pada masing-masing OPD.
“Agar setiap OPD nantinya dalam pelaksanaan kegiatan maupun pelayanan pembangunan, menjalankan tugas sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Sehingga diharapkan ada masukan dari OPD yang sudah dibentuk untuk kemajuan pelaksanakan pembangunan dan pelayanan dari OPD kepada masyarakat di masa mendatang. [piet]