JAYAPURA, PapuaSatu.com – Pemerintah Provinsi melakukan konsultasi bersama Komisi Yudisial menyikapi putusan Pengadilan Negeri Jayapura dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) nomor 15 tahun 2013 tentang pelarangan miras, karena dinilai bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi sehingga tidak dapat diterapkan.
“Jadi, Komisi Yudisial meminta penjelasan terkait regulasi tentang Perdasus nomor 15 tahun 2013 tentang pelarangan minuman keras. Yang tindak lanjutnya, kita telah lakukan penyitaan miras dan lainnya di Papua,” kata Asisten Bidang Politik Pemerintahan dan Hukum Sekda Papua, Doren Wakerkwa di kantor Gubernur Papua, Jumat (12/10/2018).
Dikatakan, putusan PN Jayapura dan PTUN seolah olah telah membatalkan Perdasus pelarangan miras. Padahal perdasus ini punya legitimasi hukum yang lebih kuat dan lebih tinggi di daerah.
“Komisi Yudisial datang ke Pemprov untuk memberikan penjelasan dan kami berikan data. Disini ada biro hukum juga satpol pp. Supaya mereka ambil data untuk tindak lanjutnya seperti apa. Apakah perlu ada upaya hukum ( kasasi) terkait perkara perdasus miras ini,” kata Doren.
Meski putusan PN menolak perdasus pelarangan miras, namun kata Doren, pihaknya tetap akan melakukan penertiban terhadap toko toko penjualan miras.
“Tidak ada kompromi sedikit pun dengan putusan pengadilan, ndak ada itu! mana bisa pengadilan membatalkan perdasus yang sudah secara jelas legitimasi hukumnya. Tidak ada aturan itu, gak bisa (PN) batalkan sembarangan. Sebab yang bisa batalkan hanya Mahkamah Agung,” tegasnya.
Selama ini angka kriminalitas di Provinsi Papua terus meningkat yang disebabkan minuman keras. “Akibat miras banyak orang Papua meninggal sia-sia,” katanya. [piet]