Pemprov Papua Masih Punya Hak Tagih Tunggakan PAP PT. FI

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Papua, Anthon Raharusun mengatakan Pemerintah Provinsi Papua masih memiliki hak untuk menagih tunggakan pajak air permukaan (PAP) PT. Freeport Indonesia sebesar Rp5,6 triliun (2011-2016), meskipun Mahkamah Agung telah membatalkan putusan Pengadilan Pajak Jakarta.

Sebab menurut dia, pemerintah daerah bisa menganulir putusan itu karena Gubernur masih memiliki kewenangan menagih Freeport untuk membayar pajak air sesuai dengan UU perpajakan atau peraturan daerah.

“Jadi putusan MA bukanlah menjadi putusan final karena masih ada yang namanya peraturan kebijakan yang di bikin oleh pemerintah provinsi Papua untuk bisa menagih pajak,” kata Anthon kepada wartawan, di Jayapura, Kamis (3/5/2018).

Untuk itu, ujar dia, pemerintah provinsi Papua dengan Freeport harus duduk kembali membicarakan menyangkut solusi pembayaran pajak seperti apa.

“Ini saya pikir jauh lebih baik,” ujar Anthon yang merupakan mantan Kepala Kantor Perwakilan PT. Freeport di Jayapura.

Ia tekankan, PAP menjadi satu kewajiban Freeport Indonesia berdasarkan Perda Pemerintah Provinsi Papua namun ternyata dalam proses, MA membatalkan putusan Pengadilan Pajak yang mengharuskan adanya pembayaran.

Putusan MA tentu memberikan satu preseden juga kepada Freeport. Artinya di satu sisi pajak air permukaan adalah ‘Goodwill’ Freeport terhadap pemerintah Papua, tetapi ternyata perusahaan tambang raksasa ini tidak iklas memberikan pajak kepada pemerintah.

“Akhirnya goodwill berubah menjadi masalah bagi pemerintah, padahal awalnya pajak ini freeport yang menawarkan, namun pada saat ditagih oleh pemerintah provinsi, Freeport mengajukan permohonan keringanan pajak, namun gubernur menolak permintaan itu maka dilakukan upaya hukum ketingkat pengadilan pajak,” kata dia.

Disatusisi, ujar ia, dalam putusan pengadilan pajak ada kelemahan, yang mana pengadilan tidak menghukum Freeport untuk membayar Rp5.6 triliun, sehingga dimanfaatkan Freeport untuk mengajukan kasasi pada tingkat MA.

“Inilah yang menjadi problem hukum dan masalah bagi pemerintah provinsi Papua, karena seolah pemerintah sudah tidak bisa menagih pajak air lagi kepada freeport. Tapi menurut saya, pemerintah bisa menganulir putusan itu karena Gubernur masih memiliki kewenangan,” ujarnya.

Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Papua, Elia Loupatty mengatakan PT. Freeport Indonesia meskipun perusahaan internasional tapi harus tetap menghormati pemerintah daerah. “Perda itu produk pemerintah dan rakyat yang diwakili oleh legislatif, karena itu dia berlaku untuk semua.Untuk itu, Freeport harus menghormati ini,” kata Elia. [piet/loy]