Pemprov Papua Segera Cairkan Dana Otsus Rp 21,3 Miliar

Caption: Kepala Biro Kesra Setda Papua, Naftali Yogi. Foto: Piet Balubun / PapuaSatu.com

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Biro Kesejahteraan rakyat (Kesra) Pemerintah Provinsi Papua telah mengalokasikan dana bantuan Otsus untuk 47  lembaga keagamaan tahun 2018 senilai Rp 21,3 Miliar.

Kepala Biro kesra Provinsi Papua, Naftali Yogi mengatakan pihaknya telah menuntaskan sistem administrasi dana bantuan Otsus untuk keagamaan tahun 2018, dilanjutkan penandatangan kerjasama Memorandum of Understanding (MoU) bersama 47 lembaga keagamaan yang ada di Provinsi Papua.

“Tahun sebelumnya, dana bantuan Otsus keagamaan  Rp 21,7 Miliar atau selisih Rp 500 Juta,” kata Kepala Biro Kesra Setda Papua, Naftali Yogi di Kantor Gubernur Papua, Dok II, Jayapura, Rabu (4/7/2018).

Dijelaskan, setelah dilakukan penandatangani MoU bersama  ke-47 lembaga keagamaan pada awal Juni 2018 di Hotel Yasmin, Jayapura, pihaknya mengusulkan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Papua, untuk diproses pencairannya, dimana dana tersebut masuk ke kas masing – masing lembaga keagamaan.

Khusus untuk dana bantuan Otsus untuk lembaga keagamaan tahun 2018 ini, tegasnya, pencairan dana tahun-tahun sebelumnya. Tapi dilakukan sekaligus, hal ini agar kegiatan lembaga keagamaan berlangsung tanpa hambatan kekurangan dana.

Ditanya kapan waktu proses pencairan dana bantuan Otsus keagamaan, terang Naftali, pihaknya belum kontrol, karena baru masuk libur Idul Fitri. “Mudah-mudahan sudah diproseslah,”  jelasnya.

Dikatakan, data yang masuk sebenarnya 52 lembaga kegamaan yang mendapat dana bantuan Otsus keagamaan, tapi setelah disurvey ada lima (5) lembaga keagamaan  yang tak memenuhi persyaratan.

Persyaratan yang mesti dipenuhi lembaga keagaman, untuk mendapatkan dana bantuan Otsus. Pertama, dari segi keabsahan hukum lembaga keagamaan mesti berkedudukan  dan melayani jemaat di Provinsi Papua, bukan diluar Papua, sehingga wilayah kerjanya jelas.

Dana diterima bukan digunakan diluar Papua, tapi ini untuk  pelayanan pekerjaan Tuhan di Papua. Kedua, lembaga keagamaan harus memiliki kantor. “Kalau tak ada kantor percuma disini,” katanya.

Ketiga, penyebaran  umat di Tanah Papua, meliputui pulau, pesisir dan gunung. “Kalau hanya satu dua Gereja bentuk Sinode untuk apa,” jelasnya. [piet/loy]