JAYAPURA, PapuaSatu.com – Pemerintah Provinsi Papua segera sosialisasi keputusan bersama Mendagri, Menpan-RB dan BKN tentang pemecatan bagi ASN seluruh Indonesia yang terbukti secara hukum melakukan tindak pidana korupsi.
Asisten Bidang Umum Sekda Papua, Elysa Auri mengatakan Pemprov Papua sudah menerima Keputusan bersama menteri namun hingga saat ini belum melakukan penghitungan jumlah PNS di seluruh bumi cenderawasih yang telah dijatuhi hukuman penjara atas kasus korupsi.
“Mungkin saat ini kita mau sosialisasi dulu kepada seluruh PNS yang ada di Provinsi maupun kabupaten dan kota. Karena ketika keputusan ini turun, yang bersangkutan tidak kaget. Sebab keputusan ini sudah memiliki ketetapan hukum pula,” kata Elysa Auri kepada wartawan di Jayapura, Minggu (16/9/2018).
Sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, Pemprov Papua siap melaksanakan putusan bersama menteri dan BKN tentang pemecatan ASN Korupsi.
“Saya ingin tekankan disini bukan untuk menakut-nakuti ASN. Tetapi bagaimana supaya surat keputusan ini dijadikan sebagai refernsi supaya seluruh ASN yang ada di Papua ini bisa mencegah secara dini dan menghindari praktik korupsi,” ujarnya.
“Sebab pemerintah itu kan selalu menginisisasi bagaimana pencegahan korupsi di lingkungan aparatur. Namun jika masih tak diindahkan barulah kita mendorong penyidikan dan penindakan kepada PNS yang tetap melakukan korupsi,” terangnya.
Menurut Elysa, keputusan pemecatan ASN korupsi di Papua bakal dikaji antara surat keputusan dua menteri dan BKN dengan pertimbangan tingkat (kesalahan) pegawai yang melakukan korupsi serta disesuaikan lagi dengan UU ASN dan kepegawaian daerah.
“Dari situ baru kita ambil keputusan maupun langkah-langkah yang tepat untuk menerapkan keputusan tentang pemecatan PNS korupsi di Papua,” kata Auri.
Diketahui, Mendagri, Menpan-RB dan BKN menerbitkan keputusan bersama nomor 182/6597/SJ, 15 Tahun 2018, dan 153/KEP/2018, tentang penegakkan hukum terhadap pegawai negeri sipil yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau yang ada hubungan dengan jabatan.
Keputusan bersama ini ditetapkan di Jakarta 13 September 2018 yang ditandatangani Mendagri Tjahjo Kumolu, Menpan RB Syafruddin dan Kepala BKN Bima Haria Wibisana. [piet/loy]