Pemprov Turunkan Tim Bentuk PPID Kabupaten

618

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Pemerintah Provinsi Papua akan menurunkan tim ke kabupaten yang belum membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Sekretaris Provinsi Papua, Hery Dosinaen, S.IP.,MKP.,M.Si mengatakan tim yang diturunkan ke kabupaten tersebut untuk membantu pembentukan dan mensosialisasikan pembentukan Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi daerah yang berfungsi sebagai pengelola dan penyampaian dokumen sesuai amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Tim ini akan turun ke kabupaten terutama lima kabupaten yang tidak hadir untuk memfasilitasi untuk terbentuknya PPID, sebab dari pertemuan hari ini masih ada 14 kabupaten yang belum bentuk PPID,” kata Sekda Papua, Hery Dosinaen di Jayapura usai pertemuan bersama 9 Sekda Kabupaten yang di fasilitasi Kemendagri di ruang pertemuan sekda Papua, Kamis (20/9/2018).

Menurut Hery, Pemerintah Provinsi Papua dan kabupaten berkomitmen paling lambat bulan Oktober 2018 sudah membentuk PPID karena PPID ini sangat penting dalam keterbukaan publik sesuai dengan undang-undang nomor 14 tahun 2008 yang tidak bisa disepelekan.

“Dari pertemuan ini diketahui bahwa ppid belum tersosialisasi dengan baik, untuk itu pemerintah Provinsi Papua akan mengintervensi kepada kabupaten yang belum membentuk agar segera membentuknya,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Fasilitasi Pengaduan Dan Pengelolaan Informasi Pusat Penerangan Sekretaris Jeneral Kementerian Dalam Negeri,  DR. Handayani Ningrum, SE.,M.Si mengatakan pembentukan PPID di Papua belum maksimal disebabkan belum adanya persepsi yang sama.

Dirinya menyarankan kepada provinsi papua agar gencar melakukan sosialisasi baik ppid utama maupun ppid di OPD.

“PPID ini sebagai keterbukaan informasi yang sesuai amanat undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi,” kata Handayani.

Sebab di era keterbukaan informasi saat ini, open govermen tidak ada lagi yang bisa ditutupi agar  masyarakat juga mengetahui apa yang sudah dikerjakan untuk rakyat.

Disinggung mengenai sanksi bagi OPD yang tidak menjalankan ppid ini akan, banyak sengketa. sebab keterbukaan publik ini merupakan amanat undang-undang yang wajib dijalankan.

“Karena akan bermasalah ketika informasi tersebut tidak diberikan sebagaimana aturan yang berlaku,” ujarnya.

Untuk paua sendiri kata handayani ningrum, dari 29 kabupaten/kota masih 14 Kabupaten belum membentuk PPID sesuai dengan perintah undang-udang.

“Makanya kami datang kesini apa dan bagaimana permasalahan, jadiselama ini bukan tidak mau menjalankan, tetapi belum ada pemahaman yang baik mengenai PPID,” katanya. [piet]