Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Atasi Masalah Hak Ulayat

946

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Kepala Wilayah Badan Pertanahan Nasional, Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR) Provinsi Papua, Arius Yambe mengatakan pengurusan sertifikat tanah di Provinsi Papua masih terkendala tanah adat atau tanah ulayat.
Sehingga ada kesan di masyarakat bahwa selama ini membuat sertifikat tanah itu mahal, sulit, prosedur tidak jelas dan lain-lain, namun perlahan teratasi melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yakni mendatangi masyarakat hingga ke kampung-kampung diseluruh Bumi Cenderawasih.
“Kita melihat masyarakat membutuhkan sertifikat tanah untuk melegalisasi aset mereka. Yang penting masyarakat mau, hanya kurang sosialisasi saja, tapi melalui pendekatan, sosialisasi dan bicara dari hati ke hati bersama masyarakat, maka target 50.000 bidang bisa mendekati penyelesaian sekitar 85 persen hingga tahun 2018,” kata Arius Yambe kepada wartawan usai upacara hari agrarian di kantor BPN/ATR Provinsi Papua, Kota Jayapura, Senin (24/9/2018).
Sekda Provinsi Papua, T.E.A. Hery Dosinaen, S.IP.,MKP.,M.Si membacakan amanat Menteri ATR Kepala BPN Sofyan A. Djalil menekan pada persoalan-persoalan tanah, seperti sengketa tanah khususnya di Papua.
“Untuk meminimalisir sengketa tanah di Papua membutuhkan kerja keras dari semua pemangku kepentingan (stakeholders) baik Gubernur, Bupati/Walikota dan stakeholders lainnya, untuk bersama melihat persoalan tanah di Papua, termasuk cukup banyak masyarakat yang belum sadar untuk membuat sertifikat tanah,” kata Sekda.
Menurut Sekda, Gubernur Papua Lukas Enembe telah menyampaikan kepada Kantor Wilayah BPN/ATR Provinsi Papua, agar masyarakat juga mempunyai sertifikat tanah sehingga dapat mempermuda atau membantu masyarakat dalam pengkreditan di Bank dan sebagainya.
“Ada sosialisasi dan juga kerjasama dari seluruh keluarga besar Kantor Wilayah BPN/ATR Provinsi Papua dan seluruh stakeholders, agar seluruh masyarakat dapat terlayani dengan baik,” jelasnya.
Terkait tanah yang berlokasi di laut, ungkapnya, hal ini menjadi catatan penting Kantor Wilayah BPN /ATR Provinsi Papua, untuk memetakan dan membuat sertifikat dimaksud. “Ya betul sekali, ini juga menjadi tantangan kita, terutama juga Kabupaten-kabupaten yang masih terpencil tapi harus ada komitmen kita untuk bagaimana penataan tanah dan tata ruang ini dan tentunya bermuara kepada kepemilikan sertifikat bagi masyarakat,” katanya.
Sedangkan terkait pengurusan sertifikat secara online, tapi terkendala jaringan seluler yang acapkali melanda Papua, tutur Sekda, Gubernur, Bupati, Walikota dan Kantor Wilayah BPN /ATR Provinsi Papua, Kabupaten /Kota, untuk bersama bergandengan tangan untuk bisa melayani masyarakat, agar masyarakat bisa mempunyai sertifikat tanah.
“Ini salah-satu proses terintegrasi, baik sistem informasi yang tentunya didukung infrastruktur komunikasi yang baik dan tentunya harus ada koordinasi yang baik dari semua pihak,” ujarnya. [piet/loy]