JAYAPURA, PapuaSatu.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua mengakui masih kurang kesadaran kepala daerah dalam mengesahkan Harga Satuan Bangunan Gedung Negara di Kabupaten/Kota se – Provinsi Papua.
Kepala Dinas PUPR Provinsi Papua, Djuli Mambaya, ST mengatakan baru 7 Kabupaten dan 1 Kota di Provinsi Papua telah dinyatakan memenuhi standar legalisasi Harga Satuan Bahan Bangunan Gedung Negara (HSBGN) tahun 2017.
“Sekarang baru 8 Kabupaten/Kota yang memenuhi standar HSBGN diantaranya, Kota Jayapura, Kabupaten Sarmi,Puncak Jaya,Kepulauan Yapen,Biak Numfor, Asmat, Deyai dan Mamberamo Tengah,” kata Kadis PUPR Papua, Djuli Mambaya, ST saat sambutan pada acara FGD Legalisasi Harga Satuan Bangunan Gedung Negara di Kota Jayapura, Selasa (28/8/2018).
Untuk itu, Dinas PUPR Provinsi Papua memberikan apresiasi atas pencapaian tersebut. “Kita berikan apresiasi, walaupun harus diakui bahwa kesadaran instansi kabupaten kota tentang pentingnya pengesahan HSBGN oleh kepala daerah masih kurang,” ujarnya.
Diharapkan melalui FGD tahun 2018 dapat tercapai penyeragaman penyusunan HSBGN dapat dilegalkan oleh bupati sesuai aturan. “Kami berharap dengan FGD ini peserta dari Kabupaten/Kota bisa memberikan data yang baik di Kabupaten/Kota tentang harga satuan karena harga satuan yang sebenarnya ada di Distrik,” kata Djuli.
Adapun dasar pelaksanaan FGD adalah berdasarkan Peraturan Presiden no.73 tahun 2011 tentang pembangunan gedung negara dan peraturan yang mengatur mengenai prosedur dan persyaratan pembangunan gedung negara.
Dimana diatur didalamnya mengenai peran kementerian pekerjaan PUPR dalam menentukan formula perhitungan standar harga bangunan tertinggi.
“HSBGN adalah standar harga satuan tertinggi untuk biaya pelaksanaan konstruksi fisik per-M2, pembangunan bangunan gedung negara diberlakukan sesuai dengan klasifikasi, lokasi dan tahun pembangunannya,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasie) Bangunan Gedung Negara Kementerian PUPR, Kusriyanti mengapresiasi pencapaian 8 kabupaten kota dalam hal legalisasi HSBGN.
“Ini sangat signifikan. Kami bersyukur berkat pembinaan tiap tahun, kabupaten selalu nambah untuk legalnya HSBGN. Ini dengan skala tiap setahun sekali,” kata
Menurut dia, kegiatan FGD ini sangat penting guna membantu kabupaten kota dalam menentukan formula standar penghitungan HSBGN.
Dalam survey, kata Kusriyanti, pihaknya melibatkan Badan Pusat Statistik untuk mengetahui data yang signifikan.
“Dari kegiatan ini kita juga akan mengetahui sebenarnya apa permasalahan kesulitannya yang dihadapi. Dimana nanti akan dijelaskan, untuk kemudian kita akan lakukan pembinaan untuk sampai dilegalisasi. Misalnya, sudah dilakukan survey, namun ada kendala itu yang perlu dicari tahu,” ujarnya. [piet/loy]