
JAYAPURA, PapuaSatu.com – Direktorat Otonomi Daerah, Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia mengapresiasi penataan cabang dinas dan unit pelaksana teknis daerah (UPTD) di lingkungan pemerintahan Provinsi Papua.
Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Makmur Marbun mengatakan, Provinsi Papua masuk tiga besar dari 34 Provinsi di Indonesia melakukan penataan organisasi sesuai Permendagri nomor 12 tahun 2017 tentang pedomana pembentukan dan klasifikasi cabang dinas dan unit pelaksanan teknis daerah.
“Papua ini saya bangga karena biro organisasi telah melakukan penataan cabang dinas dan UPTD, termasuk tiga Provinsi yang pertama dari 34 provinsi lainnya yang sudah menata sesuai Permendagri nomor 12 tahun 2017,” kata Makmur Marbun saat Rapat Koordinasi Tekhnis (Rakornis) Bidang Organisasi di Lingkungan Pemerintah Papua di Sasana Karya kantor Gubernur, Kamis (9/8/2018).
Terkait penataan perangkat daerah di lingkungan pemerintah Papua, menurut Makmur, harus ditangani secara khusus mengingat Papua memiliki undang undang Otonomi Khusus.
“Karena ada kekhususan perlu ada penanganan khusus sama seperti di jogja, aceh. Jadi selain undang undang secara umum dan juga secara khusus,” jelasnya.
Terkait persoalan penempatan organisasi perangkat daerah di Pemprov Papua, Makmur mengaku harus didiskusikan lebih lanjut. “Kalau memang ada yang kurang pas saatnya kita duduk bersama untuk sinkronkan lagi,” katanya
Asisten Bidang Umum Sekda, Elysa Auri menyebutkan ada beberapa OPD yang masih perlu dikaji lagi penempatannya seperti Unit Pengelola Barang dan Jasa, Biro Perbatasan dan Kerjasama Luar Negeri, RSUD Dok II, Kesbangpol, Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
“Sebenarnya ini yang harus dikawal, tidak boleh terjadi pelayanan yang terbengkalai, ASN harus hadir disana. Sebab pesan Mendagri tidak boleh ada pelayanan yang terganggu dalam memberikan pelayanan, pemberdayaan masyarakiat, pembangunan demokrasi dan penegakan hukum,” kata Elysa. [piet]