JAYAPURA, PapuaSatu.com – Pemerintah Provinsi Papua menempati peringkat 15 secara nasional dalam hal keterbukaan informasi dan pelayanan publik yang dikelola Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi( (PPID).
“Dengan hasil presentasi monitoring evaluasi peningkatan badan publik 2018 di Hotel Treva Internasional di Jakarta, (10/10/2018) malam yang dipaparkan Tim PPID Papua, saya sampaikan Papua bisa masuk 10 besar,” kata Asisten Bidang Umum Sekda Papua, Elysa Auri kepada wartawan di Jayapura, Kamis (11/10/2018).
Dikatakan, PPID Papua telah berkomitmen membangun pelayanan public yang baik dan menyiapkan kelengkapan Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk SKPD Provinsi maupun Kabupaten/Kota se – Provinsi Papua ermasuk menyiapkan Sumber Daya Manusia.
“Jadi, pemaparan monitoring evaluasi badan public 2018 ini bisa memberikan nilai positif kepada kita pemerintah Provinsi Papua, sehingga di tahun 2019 kita bisa mendapatkan ranking 10,” ujarnya.
Elysa Auri menjelaskan Papua sudah harus membangun aplikasi di semua Kabupaten/Kota, sehingga akses informasi pelayanan publik masyarakat khusus beberapa kabupaten yang belum bisa terkoneski internet.
“Ini komitmen PPID sehingga di tahun 2019 kita Papua sudah harus bangun. Mudah – mudahan di tahun ini dari 15 besar kita dapat masuk ke 10 besar,” katanya.
Sekretariat Pendukung Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ( (PPID) Utama Provinsi Papua, Nani Indriyani mengatakan, komitmen Papua berdasarkan presentasi yang sudah dilaksanakan berdasarkan Undang – Undang Keterbukaan Informasi Publik.
“Itu semua butuh komitmen seperti yang ditanyakan tim penguji bahwa kita harus komitmen dan juga menjalin hubungan dengan komisi informasi terkait dengan keterbukaan di Papua,” kata Nani.
Tenaga Ahli di Komisi Informasi Pusat, Annie Londa mengatakan dalam evaluasi dan presentasi dari semua Provinsi di Indonesia ini ada tiga tim penilai yakni, Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) pusat Gede Narayana, Hendra Jekede selaku Wakil Ketua KIP, serta dari pihak luar diambil Desiana Samosir dari FOIME.
“Mereka sebagai tim penilai jadi acara ini sebagai Presentasi Monitoring Evaluasi Peningkatan Badan Publik 2018,” kata Annie.
Menurut Annie, presentasi yang sudah dipaparkan dari Provinsi Papua menunjukkan komitmen bahwa memang Papua berkomitmen untuk melaksanakan Undang – Undang KIP No. 14 tahun 2008. “Tadi paparannya cukup baik dihadapan para penilai kemudian pada sesi pembahasan dan pendalaman materi juga cukup baik dijawab oleh perwakilan dari Papua,” ujarnya. [piet]