JAYAPURA, PapuaSatu.com – Pasangan Willem Wandik – Yotam Wonda siap dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tolikara periode 2024-2029 setelah Mahkamah Konsitusi (MK) menolak gugatan pemohon.
Dalam Sidang Pembacaan Putusan Dismissal terhadap gugatan PHP Pilkada Tolikara, Dengan Perkara No.306/PHPU.BUP-XXIII/2025, telah diputuskan oleh Panel Majelis Mahkamah Konstitusi dengan Putusan TELAK DAN MEYAKINKAN, Dimana Permohonan Gugatan Tidak Dapat Diterima “Niet Onvankelijke Verklaard”..
Putusan ditolaknya permohonan No.306 a quo, dibacakan dengan sangat singkat oleh Hakim Mahkamah, bersama-sama dengan Putusan di 9 Perkara PHP lainnya (Dalam Perkara: 184, 202, 248, 253, 288, 294, 300, 306, 310)..
Dalam Putusan No.306 a quo, Hakim Mahkamah Tidak mempertimbangkan dalil-dalil permohonan secara keseluruhan, karena dipandang tidak memenuhi syarat pengajuan permohonan berdasarkan Pasal 157 ayat (5) UU No.10/2016 Jo Pasal 7 ayat (2) PMK No.6/2020..
Dari laman yang di kutip website MK, dalam Gugatan PHP Pilkada Tolikara, selain perkara No.306 yang telah diputus N.O oleh Hakim Mahkamah, juga masih terdapat dua perkara lainnya yang akan mendapatkan putusan dismissal pada hari Rabu, 5 Februari 2024, Pukul 08.00 WIB (perkara 297 dan perkara 303)..
Sekalipun demikian, berdasarkan Sidang pendahuluan pada Putusan Dismissal untuk satu perkara PHP Pilkada Tolikara No.306, Tim Hukum Wilyon (Willem Wandik – Yotam Wonda) memiliki keyakinan penuh, bahwa Putusan dihari Rabu besok, akan diputus sama sebagai Permohonan Yang Tidak Dapat Diterima oleh Hakim Mahkamah..
Sejak awal dalam Pemeriksaan sidang pendahuluan, di sesi pembacaan keterangan Termohon KPU, Pemberi Keterangan Bawaslu, dan mendengarkan Keterangan Pihak Terkait (Paslon Pemenang, Willem – Yotam), pada jadwal persidangan 24 Januari yang lalu, Hakim Mahkamah telah memeriksa fakta persidangan, dan tentunya telah mempelajari seluruh penyerahan alat bukti (Bukti P, Bukti T, Bukti PK, dan Bukti PT) secara cross examinasi, dan telah melewati Forum RPH Hakim secara mendalam, dan pada gilirannya menghasilkan putusan yang telah dibacakan pada hari ini, Selasa 4 Februari 2025..
Dalam Fakta Persidangan terungkap, Bahwa baik KPU maupun Bawaslu sama-sama mengakui 6 Distrik yang dipersoalkan oleh para pemohon, memiliki pertentangan hasil klaim suara diantara 4 Pasangan Calon, yang tidak akan mungkin bisa ditetapkan pada batas waktu terakhir rekapitulasi sebagaimana ditentukan dalam PKPU No.2/2024 Jo PMK No.4/2024 yang menetapkan batas waktu Pelaksanaan Rekapitulasi selama 20 hari, sejak 27 November – 16 Desember 2024 (buiten die termijn wordt het als nietig beschouwd, yang artinya diluar jangka waktu tersebut, dianggap tidak sah)
Sehingga Sah atau Tidak Sahnya suara di 6 Distrik, bukanlah Keputusan yang memerlukan/tidak membutuhkan kesepakatan/konfirmasi dari KPU ataupun Bawaslu in casu, melainkan merupakan bentuk putusan “NIETIG” yang secara OTOMATIS TIDAK MEMILIKI AKIBAT HUKUM SAMA SEKALI (atau lebih dikenal dengan istilah Tidak Sah)..
Penerapan batas waktu dalam menilai sah atau tidak sahnya suatu Peristiwa Hukum, dalam praktek Hukum dikenal beberapa contoh perkara:
1). Gugatan Perdata yang melewati “Vervaltermijn” (kadaluarsa tenggang waktu) tidak dapat diproses oleh peradilan.
2). Daluwarsa dalam penuntutan pidana (verjaring van strafvervolging)
3). Gugatan pada Peradilan TUN (PTUN) yang berpedoman pada Pasal 55, terlewatinya masa tenggang waktu aquo, akan berdampak pada tertolaknya gugatan..
4). Perdata Perburuhan, mengacu pada peradilan hubungan industrial (PHI) dengan batas waktu yang ditentukan, jika terlewati maka dianggap kadaluarsa..
5). Hukum Hipotek mensyaratkan adanya klaim atas tanggungan dalam jangka waktu tertentu, jika terlewati maka hak jaminan hipoteknya menjadi daluwarsa..
6). Hukum Perikatan, batas waktu yang diperikatkan, menjadi syarat pemberlakuan hak dan kewajiban, yang dapat hilang/tidak sah, apabila batas waktu yang diperikatkan telah terlewati..
7). Dalam pengajuan PHPU di Mahkamah Konstitusi juga menerapkan prinsip “Nietig” yang dapat menolak seluruh pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah.
Dengan demikian, tanpa mendahului Ketetapan Putusan dalam Perkara selanjutnya untuk Pembacaan Putusan Dismissal dalam Perkara 297 dan Perkara 303 in casu, maka seluruh pihak-pihak yang terlibat dalam rangkaian proses demokrasi di Tanah Injil, Lembah Tolikara, agar dapat menghormati hasil Putusan yang telah dibacakan pada hari ini ( Selasa, 4 Februari 2025, Pukul 16.25 WIB) dengan penuh Rasa Tanggung-Jawab..
Wa Wa Wa Wa, Horas, Matur Nuwun, Ya’ahowu.. Hormat Kami, Tim Hukum WILYON (Willem Wandik S.Sos – Yotam Wonda SH, MSi). [loy]