Thobias Bagubau Sayangkan Pembagian ADD dan DD di Intan Jaya Tidak Transparan

162

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Anggota DPR Papua Tengah, Thobias Bagubau, menyayangkan adanya pembagian Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di Kabupaten Intan Jaya diduga tidak berjalan transparan.

Ia menduga adanya praktik pemotongan oleh oknum tertentu sebelum dana tersebut sampai ke masyarakat yang terdiri dari 8 distrik dan 97 kampung.

Meski diakuinya secara prosedural pencairan dana tahap I semester pertama berjalan lancar. Namun seusai pencairan menerima laporan bahwa sejumlah kepala kampung tidak menyerahkan dana secara utuh kepada warga.

“Kami mengamati ada oknum yang pura-pura mengantarkan uang desa, tetapi ternyata melakukan pemotongan. Dana yang seharusnya murni diterima masyarakat justru dikurangi sepihak,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (4/7/25).

Ia menduga praktik tersebut melibatkan pendamping lokal dan sejumlah stakeholder di Intan Jaya yang menjadikan ADD dan DD sebagai “lahan bisnis”.

Menurutnya, hal ini bertentangan dengan visi-misi Bupati dan Wakil Bupati untuk meningkatkan kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi lokal.

“Setelah kepala kampung mengambil dana di bank, terjadi intervensi dengan kesepakatan internal yang tidak transparan. Akibatnya, masyarakat dirugikan dan kesenjangan semakin terjadi,” tegas Bagubau.

Ia bakal meminta laporan resmi dari para kepala kampung terkait ketidaksesuaian alokasi anggaran dan mendesak aparat menindak tegas oknum yang terlibat.

“Jangan sampai kebijakan untuk rakyat justru dimanipulasi segelintir pihak,” tandasnya.

Anggota DPR fraksi Hanura itu, meminta adanya pengawasan ketat terhadap penyaluran anggaran kampung di Kabupaten Intan Jaya.

“Anggaran kampung harus benar-benar sampai ke tangan masyarakat di kampung-kampung. Jangan sampai ada oknum tertentu yang bermain atau bahkan kepala kampung membawa lari uang tersebut, sehingga masyarakat tidak mendapatkan apa-apa,” tegas Bagubau.

Sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPR, ia memastikan agar dana kampung digunakan sesuai Rencana Anggaran Belanja (RAB) yang telah diajukan.

“Dana ini harus dimanfaatkan untuk program dan kegiatan yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat di kampung,” ujarnya.

Bagubau juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang melakukan pemotongan dalam proses penyaluran dana.

“Kami berharap tidak ada oknum yang mengambil keuntungan dari dana ini. Sayangnya, masih sering terjadi masyarakat tidak menerima dana secara utuh,” ungkapnya.

Ia mendorong pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk meningkatkan pengawasan guna mencegah penyimpangan.

“Dana kampung ini satu-satunya harapan masyarakat untuk pembangunan di tingkat lokal. Jangan sampai diselewengkan,” pungkasnya. [redaksi]