Anggota DPR RI Bertemu Guru SMA dan SMK di Papua Barat, Ini Selengkapnya

Caption : Penyerahan aspirasi guru SMA dan SMK kepada Anggota Komisi X DPR RI, Robert Joppy Kardinal, di Manokwari. Foto : PapuaSatu.com
Caption : Penyerahan aspirasi guru SMA dan SMK kepada Anggota Komisi X DPR RI, Robert Joppy Kardinal, di Manokwari. Foto : PapuaSatu.com

MANOKWARI, PapuaSatu.com – Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat  Republik Indonesia (DPR RI) Dapil Papua Barat, Roberth Joppy Kardinal bertemu Guru Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menegah Kejuruan (SMK), Jumat (15/07/2022).

Dalam pertemuan tersebut yang berlangsung sekira pukul 19.00 WIT itu dihadiri Kepala Bidang SMA, Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan Provinsi, dan perwakilan Guru SMA dan SMK dari 13 Kabupaten dan Kota di Provinsi Papua Barat.

Para guru juga menyerahkan aspirasi penolakan pengalihan personel, pendanaan, prasarana dan dokumen (P3D) SMA dan SMK dari provinsi ke kabupaten dan kota.

“Saya akan menindak lanjuti aspirasi para guru SMA dan SMK ini,”ujar Roberth Joppy Kardinal, Anggota Komisi X DPR RI dalam pertemuan di Manokwari, Jumat (15/07/2022).

 

Dikatakannya, para guru SMK dan SMA ini bukan tidak mau dipindahkan. Tetapi mereka (guru smk dan smk-red) kaget, karena secara mendadak pemerintah pusat mengeluarkan aturan pengalihan tersebut.

Padahal sebelumnya, lanjut dia, Pendidikan SMA dan SMK berada di kabupaten dan kota, namun tahun 2027 dipindahkan ke provinsi dan itu proses pembenahannya cukup lama.

“Nah, ini kan sudah dibenahi dan tiba-tiba ada aturan dari pusat yang belum jelas tentang pengalihan P3D SMA dan SMK ke kabupaten dan kota, dan tentunya mereka kaget,”katanya.

Tak hanya itu, Kardinal juga menyampaikan, aturan pengalihan P3D SMA dan SMK tersebut membuat para guru resah dan khawatir akan hak-hak mereka.

“Tapi tentunya penyesuaian baru akan lama, dan hal ini tetap menganggu jalan proses belajar mengajar para guru,”ujarnya.

Dalam kesempatan ini, dia menyarankan kepada guru SMA dan SMK agar dapat berkoordinasi dengan Pemprov Papua Barat.

Seperti diketahui, pengalihan personel, pendanaan, prasarana dan dokumen atau P3D menyusul dikembalikannya kewenangan SMA dan SMK dari provinsi ke kabupaten dan kota merupakan kehendak UU Otsus jilid II maupun Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021. [Free]