Pergantian Kepsek SMAN 3 Jayapura Tak Sesuai Aturan, Komisi V DPR Papua Adakan Pertemuan

392

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Pergantian Kepala Aekolah SMA Negeri 3 Jayapura, Anton Joko Martoni oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah (PPAD) Provinsi Papua, Protasius Lobya dinilai tak sesuai aturan. Tentu saja hal tersebut menimbulkan penolakan dari para guru, orang tua/wali murid bahkan para ikatan alumni.

Setelah mendapati surat dari SMA Negeri 3 Jayapura yang berisi informasi tersebut, Komisi V DPR Papua melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Aula Ikastira SMA Negeri 3 Jayapura, Rabu (8/6/2022).

RDP tersebut dipimpin oleh Sekretaris Komisi V DPR Papua, Fauzun Nihayah, S.HI, MH, dan anggota-anggota Komisi V DPR Papua yakni Hengky Bayage, S.AP, M.AP, Deky Nawipa, Nathan Pahabol, S.Pd, Pieter Kwano dan Tarius Mul, S.Sos.

Sekretaris Komisi V DPR Papua, Fauzun Nihayah, S.HI., M.HI., mengatakan pihaknya hadir guna mendengar dan menjawab pengaduan atas persoalan tersebut. “Pergantian Kepala Sekolah sebetulnya wajar dan lumrah terjadi, namun ini tidak wajar, artinya SMA Negeri 3 Jayapura ini adalah salah satu sekolah yang menerima program Sekolah Penggerak yang sudah ada MoU dengan Gubenur dan Kementerian Pendidikan,” katanya pada awak media usai RDP.

Dijelaskan, bila sesuai dengan MoU tersebut, Kepala Sekolah tidak bisa diganti sebelum empat tahun setelah program berjalan mulai Oktober 2021 lalu. “Sekolah sudah melakukan berbagai program- program pemberdayaan siswa dan optimalisasi manajemen sekolah, namun tiba-tiba diganti ini kan hal yang perlu dipertanyakan,” jelas Fauzun.

Fauzun ungkapkan, usai RDP ini, pihaknya akan segera mengundang mitra terkait dalam hal ini Dinas PPAD Provinsi Papua untuk menjelaskan alasan pergantian Kepala Sekolah SMA N 3 Jayapura. Ia menyayangkan dari mitra tidak memberikan informasi ini sebelumnya.

“Kami akan panggil mitra (Dinas PPAD Provinsi Papua), karena ini akan berdampak yang luas, bukannya sekolah saja, namun juga akan berdampak pada anggaran yang pemerintah pusat berikan, seperti dana operasional BOS dan lainnya. Jangan sampai persoalan ini juga akan merembet ke Sekolah Penggerak lainnya,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Ikatan Alumni SMA Negeri 3 Jayapura, Fred Samuel Koirewua menyebut jika pihaknya menilai pergantian Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Jayapura saat Program Sekolah Penggerak kurang tepat dan malah merugikan.

“Kami selaku stakeholder kami mendukung pemerintah dalam semua kebijakan, namun jika merugikan alumni sekolah maka kami harus bersikap. Dinas PPAD Provinsi Papua ini jelas-jelas merugikan, bukan hanya SMA N 3 Jayapura tapi SMA/ SMK lain yang ada di tanah Papua ini, yang memang sedang bergerak bersama-sama mengikuti program yang dilakukan oleh Kementerian pusat,” ujarnya.

Fred tegaskan, seharusnya Dinas mendukung program nasional tersebut, bukan yang malah merugikan sekolah dan para siswa sendiri.

“Ini langkah strategis yang seharusnya didukung, bukan mengambil kebijakan tanpa mungkin memperhitungkan lebih panjang. Saya mau sampaikan bahwa bapak ibu guru kami di SMA 3 Jayapura sebagai ASN mereka tunduk pada aturan yang berlaku, namun soal ini kami akan tetap bersuara dan keputusan ini menurut kami sangat merugikan,” tukas Fred. [ayu]