JAYAPURA, PapuaSatu.com – Refleksi akhir Tahun 2024, Kapolda Papua, Irjen Pol Patrige Renwarin, SH., M.SI menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2024, Polda Papua mencatat sejumlah pencapaian penting dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayahnya.
Dengan sinergi antara masyarakat, TNI, pemerintah daerah, dan media, situasi kamtibmas di Papua tetap terkendali.
Namun ditengah keberhasilan polri dalam penanganan kasus di Polda Papua, masih banyak anggota yang melakukan pelanggaran. Bahkan tercatat 124 personel Polda Papua menjalani sidang kode etik akibat berbagai pelanggaran.
Dari jumlah tersebut, 26 anggota Polda Papua di antaranya dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), termasuk mantan anggota Polres Yalimo Bripda Askel Mabel yang membawa kabur empat pucuk senjata api jenis AK 47.
“Dari 26 anggota yang di PTDH ada beberapa personel diantaranya yang mengajukan banding,” ujar Kapolda Papua dalam refleksi akhir tahun yang dihadiri Wakapolda Papua Wakapolda Papua Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramdhani S.Sos., S.I.K., M.H., para PJU Polda Papua, para Insan Pers media cetak maupun elektronik yang ada di Kota Jayapura, Selasa (31/12/2024).
Irjen Patrige pun menyebut sejumlah pelanggaran yang dilakukan anggota hingga mereka diproses kode etik, mulai dari terlibat kasus asusila, disersi hingga menghilangkan senjata api. Selain dijatuhi hukuman PTDH, ada juga polisi yang diberikan sanksi demosi, penundaan pendidikan hingga pembinaan.
“Mudah-mudahan di tahun 2025 jumlah anggota Polri di jajaran Polda Papua yang melakukan pelanggaran baik kode etik maupun disiplin menurun,” ujarnya.
Kapolda juga menekankan pentingnya profesionalisme dalam penegakan hukum. “Kami tegakkan hukum dengan prinsip keadilan, untuk memberikan manfaat nyata kepada masyarakat,” tegasnya.
Kendati demikian, jenderal bintang dua ini mengapresiasi seluruh jajaran Polda Papua yang telah bekerja keras menciptakan suasana aman dan kondusif di tengah tantangan yang ada. [Loy]