
SENTANI, PapuaSatu.com – 14 kampung adat di Kabupaten Jayapura resmi diakui negara dan sistem pemerintahannya tercatat secara administrasi.
Hal itu dengan pemberian kodefikasi oleh Kementerian Dalam Negeri dan menjadi yang pertama di Papua dan bahkan di Indonesia.
Kodefikasi kampung adat tersebut secara resmi diserahkan Asisten Bidang Pemerintahan dan Hukum Setda Provinsi Papua, Doren Wakerkwa di Lapangan Apel Kantor Bupati Jayapura, Gunung Merah Sentani, Jumat (19/8/2022).
Penyerahan kodefikasi tersebut disambut meriah oleh segenap masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Jayapura, dengan arak-arakan mulai dari Bandara Sentani hingga lapangan apel Kantor Bupati Jayapura, Gunung Merah Sentani.
Setelah penyerahan kodefikasi, dilanjutkan dengan ibadah syukur yang dipimpin Ketua FKUB Kabupaten Jayapura, Pdt. Albert Yoku.
14 Kampung Adat tersebut, masing-masing yaitu Kampung Yoboi, Kampung Ifar Besar (Distrik Sentani), Kampung Ayapo, Kampung Yokiwa (Distrik Sentani Timur), Kapmpung Waibron (Distrik Sentani Barat), Kampung Ketemung (Distrik Nimboran), Kampung Babrongko dan Kampung Simforo (Distrik Ebungfauw), Kampung Donday dan Kampung Bambar (Distrik Waibu), Kampung Bundru (Distrik Bundru), Kampung Nekheibe (Distrik Rafenirara), serta Kampung Iwon (Distrik Gresi Selatan).
Untuk diketahui, penyerahan awal untuk kodefikasi 14 kampung tersebut kepada Bupati Jayapura, juga dilakukan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), John Wempi Wetipo di Kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes), Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2022).[yat]