JAYAPURA, PapuaSatu.com – Selama bulan terakhir, dari Bulan Januari 2019 hingga Mei 2019, jajaran imigrasi di Provinsi Papua mendeportase sebanyak 52 Warga Negara Asing (WNA).
Kepala Divisi Keimigrasian Papua, Hermansyah Siregar mengatakan, WNA yang dideportase karena tidak memiliki visa dan ijin tinggal.
“Mereka tak punya visa serta ijin tinggal, makanya dideportase.WNA yang di deporase ini sebagian dari tetangga sebelah yaitu Negara Papua Nugini (PNG),” ungkapnya saat ditemui wartawan usai acara buka puasa bersama di sebuah hotel, Rabu (22/5/2019).
Menurutnya, masuknya WNA ke Wilayah Indonesia, khususnya di Wilayah Indonesia TImur ini karena didaerah perbatasan masih banyak jalan tikus yang lepas dari pemantauan.
Oleh karena itu, kata Hermansyah, tugas imigrasi akan selalu melakukan pengawasan WNA yang masuk di daerah ini. “Sebenarnya secara teknis melakukan bebas visa kunjungan, artinya mereka bisa bebas masuk ke Indonesia tanpa memiliki visa. Namun bila mau tinggal beberapa saat harus memiliki visa serta ijin tinggal,”jelasnya
Hermansyah membeberkan bahwa imigrasi seringkali bekerjasama dengan hotel-hotel dan penginapan agar WNA yang mau menginap dihotel tersebut bisa terdata.
“Jadi ketika ada WNA nginap, mereka harus mencatat identitas diri mulai sesuai data di passport. Dan kita juga bermitra dengan instansi terkait khususnya pemda agar WNA yang bermukim disuatu tempat bisa kita ketahui datanya secara konkrit,”bebernya.
Sampai saat ini jumlah WNA yang tinggal di Papua selalu mengalami kenaikan dan penurunan. “Ya, hingga selama tahun 2019 sekitar 17.300 orang WNA. Tidaj menutup kemungkinan mereka punya ijin tinggal contoh di Jakarta, namun kadang mereka pergi ke Papua sebagai wisatawan dan kemudian kembali,”tutupnya. [ayu]