Ada Rekan Korban di Cafe Sisil Karaoke Saat Terjadi Kasus Penganiayaan Berat Terhadap Seorang Anggota TNI

66
Adegan di pintu gerbang Cafe Sisil Karaoke dalam rekonstruksi kasus penganiayaan dengan pemberatan yang mengakibatkan serang anggota TNI dari Korem 172/PWY meninggal dunia
Adegan di pintu gerbang Cafe Sisil Karaoke dalam rekonstruksi kasus penganiayaan dengan pemberatan yang mengakibatkan serang anggota TNI dari Korem 172/PWY meninggal dunia

SENTANI, PapuaSatu.com — Untuk melengkapi berkasa perkara kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan seorang anggota TNI yang sehari-hari berdinas di Korem 172/PWY, aparat penyidik Polres Jayapura telah menggelar rekonstruksi pada Senin (7/5/25).

Rekonstruksi yang dilaksanakan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), yakni di Cafe Sisil Karaoke, tampak aparat dari Polisi Militer Kodam XVII/Cenderawasih, yakni Dansatlakidik Pomdam/XVII Cenderawasih Lettu CPM Aswan, perwakilan Denpom XVII/Cenderawasih untuk memberi pengamanan, didampingi oleh tim dari Kejaksaan Negeri Jayapura, Jaksa Madya Yosef, SH., MH.

Rekonstruksi yang juga disaksikan pihak keluarga tersangka dan penasehat hukum tersangka, Bernard Akasian,SH,MH dan rekan, menjadi tontonan warga yang melintas di Jalan Raya Sentani-Abepura.

Kegiatan rekonstruksi yang dipimpin Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Jayapura, Ipda I Wayan Dada Yogiantara, SH., sedikitnya memperagakan 40 adegan mulai dari cekcok di ruang resepsionis hingga ke depan kafe dan terus berlanjut hingga sekitar 30 meter dari cafe.

Dalam pelaksanaan, rekonstruksi menghadirkan langsung tiga tersangka berinisial IA, PD, dan IH, dan memperagakan sejumlah adegan, mulai dari kronologi sebelum kejadian, proses penganiayaan, hingga kondisi korban setelah peristiwa berlangsung.

Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa peristiwa terjadi pada malam hari saat korban sedang berada di Cafe Sisil Karaoke.

Terjadi cekcok antara korban dan para pelaku yang berujung pada aksi kekerasan fisik.

Pelaku diduga menggunakan benda tumpul dan/atau senjata tajam untuk melukai korban secara berulang, mengakibatkan luka berat hingga korban meninggal dunia di rumah sakit.

Kapolres Jayapura, AKBP Umar Nasatekay, S.I.K., dalam keterangannya menyampaikan bahwa rekonstruksi ini merupakan bagian penting dalam rangkaian proses penyidikan guna memberikan gambaran faktual dan objektif terhadap peristiwa pidana yang terjadi.

“Rekonstruksi ini bertujuan untuk melengkapi berkas perkara agar unsur-unsur pidana dapat dibuktikan secara utuh di persidangan. Kami menjamin proses hukum berjalan sesuai prosedur, transparan, dan profesional,” tegas Kapolres.

Disingung adanya rekan korban yang berada di cafe, Kapolres mengatakan bahwa ada tiga oknum yang saat kejadian berada di room atau kamar karaoke, sehingga tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam peristiwa cekcok dan mengakibatkan korban meninggal dunia.

Dan salah satu dari rekan korban sempat keluar dari kafe lalu mengendarai motor. Namun tujuannya ke Polsek Sentani untuk minta bantuan.

“Pada saat kejadian oknum tersebut ada di dalam room, dan dikuatkan dengan rekaman CCTV

Memang oknum tersebut keluar menggunakan kendaraan, namun tujuannya ke Polsek untuk meminta bantuan dan melaporkan kejadian tersebut,” jelasnya.

Dan untuk menuju Polsek Sentani, harus memutar arah, sehingg rekan korban harus melewati TKP dimana korban terakhir sebelum dievakuasi ke rumah sakit Yowari yang kemudian dinyatakan meninggal dunia akibat kehabisan darah.

Tentang protes keluarga korban dan penasehat hukumnya terkait penetapan Irwan sebagai tersangka yang mendasari adegan saat rekonstruksi, Kapolres menegaskan bahwa hal itu sah-sah saja

“Kita di sini berbicara terkait alat bukti yang kita dapat, sesuai Pasal 184, minimal dua alat bukti kita bisa jadikan tersangka,” jelasnya lagi.

Alat bukti yang didapat penyidik Polres Jayapura antara lain berupa rekaman CCTV, hasil visum dan keterangan saksi-saksi yang ada di sekitar kejadian.

Kata Kapolres Umar Nasatekay, setelah rekonstruksi selesai yang berkas lengkap, maka pihaknya selaku penyidik menyerahkan berkas perkara ke jaksa untuk diteliti kelengkapannya.

Sementara itu, keluarga tersangka IA yang didampingi penasehat hukumnya, Bernard Akasian,SH,MH dan rekan mengungkapkan bahwa adegan dalam rekonstruksi terhadap kliennya (tersangka IA) sama dengan di Berita Aacara Pemeriksaan (BAP) yang terkonfirmasi dengan video rekaman CCTV, bahwa memang IA sempat menikam korban tiga kali di ruang resepsionis, namun tidak mengenai tubuh korban.

“Dia (tersangka IA) tidak membenarkan bahwa dia menikam dan kena. Memang ada gerakan seperti tadi tapi tidak sampai kena,” ungkapnya.

Karena itu, menurut Bernard Akasian bahwa pelibatan kliennya IA sebagai tersangka terkesan dipaksakan, karena tidak ada fakta yang mendukung bahwa IA menikam dan meluaki tubuh korban.

Termasuk saat sampai di trotoar, saat IA hendak menusuk korban menggunakan pisau, oleh korban ditepis dan IA dibanting oleh korban hingga jatuh.

Istri IA yang melihat situasi tersebut mendekat namun juga dibanting oleh korban hingga terjatuh.

Dikatakan, untuk tersangka PD dan IH alias Cipe dan Tama memang mengakui apa yang dilakukan terhadap korban.

Diceritakan, bahwa terkait kedatangan korban ke Cafe Sisil Karaoke sekitar pukul 02.30 WIT, adalah menyusul rekan-rekannya yang sudah berada di room 2 yang dibooking oleh Pak Bowo.  Yang mana rekan-rekannya bertiga datang sudah dalam kondisi dipengaruhi Miras.

Untuk korban yang datang belakangan langsung menuju room 2 dan sempat minum Miras satu gelas kecil.

Korban tidak sempat duduk, namun langsung kembali keluar menuju ruang resepsionis atau kasir kafe, dan saat itu tanpa diketahui sebabnya, korban langsung memukul kasir. Sehingga para tersangka (IA, PD dan IH) berupaya membela. Sehingga terjadi pertikaian tiga lawan satu hingga ke luar kafe.

Pihaknya menduga bahwa rekan korban yang dipanggil Pak Bowo mengetahui situasi tersebut, karena tidak lama kemudian Pak Bowo keluar dan langsung mengendarai sepeda motor miliknya ke arah dimana terjadi pertikaian terakhir antara tersangka dan korban.

Sehingga, kata Bernard Akasian, seharusnya rekan korban bernama Pak Bowo bisa diminta keterangan dan dimasukkan di berita acara pemeriksaan.

“Tadi dalam reka adegan tidak ditampilkan Pak Bowo, padahal dia ada di situ (di TKP akhir), tapi kita tidak tau apa yang dia lakukan,” ungkapnya.

Karena itu, menurut Bernard Akasian, penyidik perlu memerika Pak Bowo untuk mengetahui secara pasti apa yang dilakukannya, dan apa yang dilihatnya di TKP saat itu.[yat]