JAYAPURA, PapuaSatu.com – Aksi sejumlah pemuda di depan Hotel Suni Garden Lake Sentani, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua mewarnai pelaksanaan Debat Publik kedua Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua tahun 2024, Kabupaten Jayapura, Jumat (08/11/2024) malam.
Aksi damai dilakukan sejumlah pemuda dengan membentangkan spanduk dan baliho di lokasi tempat pelaksanaan debat tersebut untuk mempertanyakan kasus dugaan dokumen palsu yang dilakukan oleh salah satu calon wakil gubernur inisial YB.
Pernyataan yang tertulis di spanduk dan baliho tersebut diantaranya berbunyi “Tangkap dan Penjarakan YB Pemalsu Dokumen”, lalu ada yang bertuliskan “YB Palsukan Dokumen Untuk Menjadi Cawagub, Apa Kabar Polda Papua dan Bawaslu”, dan lain-lainnya.
Koordinator aksi damai, Benyamin Gurik kepada wartawan mengatakan, aksi tersebut sebagai bentuk protes kepada penyelenggara Pemilu dalam hal ini Bawaslu Papua, yang tetap meloloskan seorang calon Wagub untuk ikut debat kedua, padahal sudah terang benderang yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen.
“Kalau Kamaruddin Watubun berteriak keras saat rapat dengan Mendagri, terkait rekaman suara Pj Wali Kota yang tidak bisa dibuktikan kebenarannya. Sedangkan hari ini sudah terbukti dengan jelas, kalau ada salah satu Cawagub yang menggunakan dokumen palsu. Ini kan jelas pidana murni, namun proses tahapan ini (hingga debat publik, red) tetap berlanjut,” kata Benyamin.
“Sehingga kami meminta Bawaslu dan semua pihak terkait untuk meninjau kembali. Kalau memang orang ini tidak memenuhi syarat, jangan dipaksakan. Ini kan hanya untuk hawa nafsu politik sehingga harus merekayasa dokumen orang lain,” sesalnya.
Lanjut Benyamin, akibat pemalsuan dokumen, pemilik asli surat keterangan yang dipalsukan, Samuel Fritsko Jenggu tidak bisa mengikuti tes calon anggota DPR Papua jalur pengangkatan karena terganjal surat keterangan yang awalnya ada, kini sudah tidak terdaftar lagi, atau tidak bisa dikeluarkan dari Pengadilan Negeri Jayapura.
Ia mengatakan, Samuel Jenggu merasa menjadi korban karena dua surat keterangan yang awalnya bisa digunakan, kini sudah tidak terdaftar lagi, sementara ia masih memerlukannya untuk mendaftar sebagai calon Anggota DPR Papua lewat jalur pengangkatan.
Dua surat keterangan yang dipalsukan tersebut yaitu Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Nomor: 539/SK/HK/08/2024/PN-JAP, dan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana Nomor: 540/SK/HK/08/2024/PN-JAP.
“Semua pihak kami minta bersikap adil karena ini ada orang yang dirugikan. Penyelenggara harusnya bersikap jujur dan adil bahwa ada calon yang telah merugikan orang lain. Ini debat pertama debat kedua yang bersangkutan tetap jalan.Padahal kasus ini kami sudah laporkan dari awal,” tegasnya.
“Kami berharap Bawaslu dan Kepolisian harus menindak tegas. Ini ada pemalsuan dokumen, tapi kok dibiarkan. Kepolisian harus tindak tegas, tingkatkan jadi tersangka, karena jelas ada korbannya,” pinta Benyamin.
Untuk diketahui, Debat publik kedua diikuti dua pasangan calon gubernur wakil gubernur, pasangan nomor urut 1, Benhur Tomi Mano – Yermias Bisay (BTM-Yes), nomor urut 2 Matius Fakhiri – Aryoko Rumaropen (Mari-Yo).[yat]