JAYAPURA, PapuaSatu.com – Natkotika jenis sabu seberat 252,48 gram yang bila diuangkan bisa terjual senilai Rp 1,3 milyar yang akan diedarkan di Kota Jayapura berhasil digagalkan aparat Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura.
Kapolresta Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si mengungkapkan, narkotika tersebut berhasil diamankan dari tersangka FA (24) pada Senin (17/6) di sekitar Jalan Pasar Youtefa Abepura sekitar pukul 21.30 WIT..
“Sabu yang ditemukan terkemas didalam enam bungkus plastik bening ukuran besar dengan dililit oleh satu plastik bening ukuran besar dan diisolasi. Barang bukti tersebut jika dirupiahkan senilai 1,3 milliar rupiah,” ungkap Kapolresta.
Kepada tersangka, penyidik menjerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
“Tim opsnal sat natkoba Polresta Jayapura Kota berhasil mengungkap kasus ini pada Senin (17/6) di sekitar Jalan Pasar Youtefa Abepura sekitar jam 9.30 malam,” kata Kapolresta.
Untuk diketahu, kata Kapolrestai untuk melakukan pengungkapan kasus tersebut memakan waktu penyelidikan selama enam bulan, sehingga berhasil diungkap barang bukti yang dari sisi nilai merupakan yang terbesar dalam dua tahun terakhir.
Lebih lanjut terang Kapolresta, untuk barang haram tersebut dikirim dari makassar, dimana dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan hingga saat ini, pemilik barang ada di salah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Makassar.
“Tentunya penyidik akan mengembangkan kasus tersebut,” tambahnya.
Barang tersebut diambil dan dibawa oleh FA, yang mengakuinya dikirim melalui paket dari makassar, dan informasinya akan diedarkan di Kota Jayapura.
“Tentunya akan kami dalami karena masih ada pelaku-pelaku lainnya, FA tidak bermain sendiri,” pungkas Kapolresta.[yat]