MANOKWARI, PapuaSatu.com– Dalam rangka pengawasan dan pengelolaan dana Otonomi Khusus (Otsus), Majelis Rakyat Papua (MRP) bertemu Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Republik Indonesia, Rabu (24/07/2024).
Wakil Ketua (Waket) MRP provinsi Papua Barat, Maxsi Nelson Ahoren mengatakan, pertemuan MRP bersama Mendes PDTT RI Prof. Dr. Drs. H. Abdul Halim Iskandar, M.Pd membahas tentang pengawasan pengelolaan Dana Otsus.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 18/PMK.07/2023 tentang perubahan atas peraturan menteri keuangan Nomor 76/PMK.07/2022 tentang pengelolaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus.
Menurutnya, peryaluran dana Otsus selama ini hanya sampai ditingkat provinsi dan kabupaten hingga kampung atau desa di wilayah provinsi Papua Batat, maka MRP merasa penting untuk dikoordinasikan ke Kemendes PDTT RI.
“Tapi, ada juga beberapa kampung atau desa di provinsi Papua Barat yang hingga kini tidak mendapat dana Otsus. Dan kami sudah sampaikan kepada pak Menteri,” ujar Maxsi Nelson Ahoren, Waket MRP provinsi Papua Barat melalui telpon seluler, Kamis (25/07/2024).
Selain itu, lanjut Ahoren, MRP juga menyampaikan kepada Menteri terkait kewenangan kepala kampung terkait pengelolaan dana Otsus, karena banyak kepala kampung yang ketakutan dalam pengelolaan dana Otsus.
“Maka kami (MRP-red) sampaikan ke pak Menteri bahwa hal-hal semacam ini perlu menjadi adi perhatian. MRP tidak membela orang yang makukan korupsi, tetapi harus ada langkah-langkah yang perlu diperhatikan atau kebijakan mengenai pengelolaan dana Otsus di desa-desa atau kampung,” ucapnya.
Lanjutnya, memang dalam pengelolaan dana Otsus di setiap desa sudah ada aturan nasional, namun untuk di Papua wajib ada kebijakan yang berbasis kearifan lokal.
“Kami kan beda dengan provinsi-provinsi lain yang ada diluar Papua. Misalnya, dalam pengelolaan dana Otsus di kampung atau desa. Kemudian ada terjadi persoalan yang mengganggu Kamtibmas, nah para kepala kampung ini harus mampu mengatasinya dengan menggunakan anggaran-anggaran tersebut,” katanya.
Tak hanya itu, kata Waket MRP, penggunaan dana Otsus untuk membangun infrastruktur kampung atau desa, seringkali tidak ada papan plang atau lebel yang memberitahukan bahwa pembangunan tersebut menggunakan dana Otsus.
“Banyak masyarakat dari kampung yang datang mengeluh di MRP tentang dana Otsus, dan kami sampaikan juga ke pak menteri bahwa bebagai infrastruktur yang dibangun menggunakan dana Otsus tidak ada lebel. Sehingga tidak diketahui Masyarakat,” kata Ahoren.
Dicecar mengenai implementasi hasil pertemuan MRP bersama Mendes PDTT RI, Maxsi Nelson Ahoren mengaku, pihaknya (MRPB-red) akan menindaklanjuti setelah berada di Papua Barat.
“Kami akan memutuskan hasil pertemuan tersebut dalam rapat pleno, sehingga bisa diusulkan kepada Fraksi Otsus DPR provinsi untuk ditindaklanjuti dalam regulasi tentang pengawasan dana Otsus sampai ke desa-desa,” tukasnya.[free]