Bapemperda DPRP Lakukan Konsultasi Publik Perubahan Perda dan Perdasus di Jajaran Pemerintah Kabupaten Jayapura

93
Bapemperda DPR Papua saat menggelar konsultasi publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jayapura, Selasa (16/9/22)
Bapemperda DPR Papua saat menggelar konsultasi publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jayapura, Selasa (16/9/22)

SENTANI, PapuaSatu.com – Guna mendapatkan masukan dari masyarakat, Bada Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua menggelar konsultasi publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jayapura, Selasa (16/9/22).

Ada satu Perda dan dua Perdasus yang dilakukan perubahan dan dikonsultasikan, yang dilakukan konsultasi publik oleh Bapemperda DPRP Papua, yaitu Perda Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Kepegawaian Daerah, Perdasus Tentang erjanjian Internasional dan Perdasus Tentang Pelaksanaan Tugas dan wewenang Majelis Rakyat Papua.

Konsultasi publik yang digelar di Aula Lantai II Kantor Bupati Jayapura, Gunung Merah Sentani, dibuka oleh Sekda Kabupaten Jayapura, Dra. Hana S. Hikoyabi,MKP, dan diikuti para Asisten Setda Kabupaten Jayapura, pimpinan OPD, serta perwakilan dari OPD-OPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Jayapura.

Hana Hikoyabi mengungkakan terima kasihnya atas dilaksanakan konsultasi publik

Sekda Kabupaten Jayapura, Dra. Hana S. Hikoyabi,MKP, para Asisten Setda Kabupaten Jayapura, pimpinan OPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Jayapura saat mengikuti konsultasi publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jayapura, Selasa (16/9/22)
Sekda Kabupaten Jayapura, Dra. Hana S. Hikoyabi,MKP, para Asisten Setda Kabupaten Jayapura, pimpinan OPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Jayapura saat mengikuti konsultasi publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jayapura, Selasa (16/9/22)

tersebut, sehingga pihaknya bersama jajaran dan OPD-OPD bisa memberi masukan, terutama terkait perubahan Perda tentang Kepegawaian.

“Terima kasih konsultasi publik sudah dilakukan, ada saran-saran, masukan-masukan kepada mereka dan mereka tampung untuk usul saran itu bisa diakomodir,” ungkapnya.

Di kesempatan sama, Ketua Tim Bapemperda DPRP, Ny. Fauzun Nihayah, S.Hi, M.H, mengungkapkan bahwa Raperdasi dan Raperdasus ini kan turunan Undang Undang Otsus sama PP Nomor 106 dan 107, sehingga penting dilakukan perubahan untuk penyesuaian materi yang ada.

“Dari masukan-masukan ini sangat membantu kami untuk melengkapi, ya nanti akan kami bahas kembali pastinya sebelum kami sahkan,” ungkapnya.[yat]