Bawa 5 kg Ganja, Tiga Warga PNG dan WNI Ditangkap Polisi

600

Keenam pelaku  pengedar ganja  saat diamankan di  Mapolres Jayapura bersama barang bukti, pada Sabtu (7/10/2017). (Humas Polda/PapuaSatu.com)

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Aparat kepolisian Resor Jayapura berhasil mengamankan  enam pelaku pengedar narkotika jenis Ganja dalam razia yang berlangsung pada, Sabtu 7 Oktober 2017 dinihari.

Juru  bicara Polda Papua, Kombes Pol AM Kamal menegaskan, keenam pelaku tersebut masing-masing berininsial TS (32), B (18), BM (24), YM (41), JF (24) dan JY (40). Dari keenam orang ini tiga diantaranya merupakan warga Negara PNG.

“Dari enam yang kita tangkap, tiga diantaranya merupakan warga PNG dan tiga lainnya WNI. Kini keenamnya sudah ditahan rumah tahanan Mapolres Jayapura untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Kamal kepada PapuaSatu.com, Rabu (11/10/2017).

Selain menangkap keenam pelaku, tegas Kamal, anggota  Sat Narkoba Polres Jayapura juga berhasil menyita barang bukti berupa 5 kg Ganja kering yang dikemas dalam sejumlah kantongh plastic bening.

Peristiwa penangkapan  tersebut, berawal  Team elang melakukan patrol sejak Sabtu 7 Oktober 2017 dini hari sekitar pukul 01.00 WIT sekaligus  melaksanakan sweping di batas kota. Dari seepng tersebut berhasil mengamankan salah satu pelaku berininsial TS (32).

“Dari tangan TS membawa narkotika jenis ganja dengan jumlah 30 plastik ukuran besar dan 2 plastik ukuran kecil. Dari penangkapan itu, anggota melakukan pengembangan ke daerah Pos VII atas Sentani,” katanya.

Dari hasil pengembangan tersebut, anggota kembali mengamankan 2 pelaku masing-masing berininsial BI (18) dan BM (24). “TS, BI dan BM ini merupakan Warga Negara Papua New Guinea (PNG),” tukasnya.

Kemudian, lanjut Kamal,  anggota kembali melakukan pengembangan di BTN Lembah Vuria Yahim Sentani, yang kemudian berhasil menangkap YM (41), JF (24) serta JY (40) dengan barang bukti 6 bungkus plastik besar, 2 bungkus plastik bening ukuran sedang dan 1 bungkus plastik hitam ukuran sedang.

Atas kejadian itu, Kamal menegaskan, keenam ini dijerat dengan pasal yang berbeda yaitu, tersangka TS (32), BI (18), BM (24) dikenakaan pasal 111 ayat (2) subsider pasal 127 ayat (1) dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara.

Sedangkan tersangka JF (24), JY (40) dikenakan pasal 111 ayat 1 dengan ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun penjara dan untuk tersangka YM (41) dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider 111 ayat (1) jo 127 ayat (1) dengan ancaman hukuman 5 tahun sampai 20 tahun penjara. (nius)