
JAYAPURA, PapuaSatu.com – Seorang warga negara Papua Newguinea (PNG) berinisial GT (38) diringkus aparat Polresta Jayapura Kota bersama dua orang warga negara Indonesia (WNI) masing-masing berinsial KK (38) dan AT (19) karena ketahuan membawa narkotika jenis ganja, di kawasan Argapura Bawah, Distrik Jayapura Selatan, Kamis (13/5/25) sekitar pukul 00.10 WIT.
Dari ketiga pelaku dibekuk oleh Tim Gabungan dari Opsnal Satuan Reserse Narkoba dan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota langsung ditahan di Rutan Mapolresta Jayapura Kota bersama barang bukti 7,5 gram ganja kering dibungkus plastik bening, empat butir amunisi senjata hSotgun dan sejumlah barang bukti lainnya.
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Fredrickus W.A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR mengungkapkan, dari hasil pendalaman awal diketahui bahwa pelaku atau tersangka yang merupakan WNA asal PNG tersebut mengakui bahwa dirinya sudah sekitar satu minggu berasa di wilayah Distrik Jayapura Selatan sambil menunggu pembeli atau pesanan atas barang haram yang dimilikinya itu.
“Jadi, GT sudah sekitar seminggu ada di daerah Japsel, sambil menunggu pemesan atau pembeli ganja yang dibawanya dari negaranya tersebut, petugas juga telah melakukan pemeriksaan tes urine terhadap ketiga tersangka, namun hasilnya negatif,” ungkap AKBP Fredrickus didampingi Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K dan KBO Satuan Resnarkoba Ipda Sunito saat menggelar Press Conference kepada awak media di Mapolresta, Kamis (15/5) siang.
Lebih lanjut jelas AKBP Fredrickus sambil menunjukkan barang bukti yang tergelar diatas meja press conference ia katakan, 7,5 kilogram ganja kering siap edar yang dibawa mereka saat ditemukan sudah dikemas rapi terbungkus kertas alumunium foil, sementara mobil yang digunakan mereka oleh penyidik turut serta dijadikan sebagai barang bukti.
“Hingga saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap ketiga pelaku, sedangkan untuk amunisi atau peluru yang ditemukan berasal dari oknum aparat di negaranya, karena untuk jenis senjata dari peluru tersebut di Indonesia tidak ada,” imbuh Kapolresta.
Dirinya juga menambahkan, sementara untuk pelaku yang merupakan WNA sejauh ini sudah banyak yang tertangkap membawa ganja, proses hukum tetap berlaku dan kejahatan lintas negara dalam bentuk sindikat belum dapat disimpulkan demikian, lebih ke kepentingan masing-masing individu.
Ketiga tersangka diamankan tim gabungan reserse narkoba dan reserse kriminal Polresta Jayapura Kota saat membawa Narkotika golongan I jenis ganja disekitar Kompleks Argapura Distrik Jayapura Selatan pada Selasa (13/5) malam.[yat]










