JAYAPURA, PapuaSatu.com – Ketua Bawaslu Papua, Hardin Halidin menyatakan bahwa pihaknya belum memproses dugaan tindak pidana pemalsuan surat keterangan (Suket) oleh salah satu calon Wakil Gubernur Papua berinisial YB.
Hal itu, karena Bawaslu Papua belum dilaporkan oleh pemilik surat bernama Samuel Yenggu ke Bawaslu.
“Terkait ini saya belum mendapat laporan,” ungkapnya saat ditemui wartawan di Sentani, Jumat (8/11/24) malam.
Ditegaskan, bila ada laporan pastinya akan diprosesnya sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.
“Bahwa nanti yang bersangkutan melapor ke Bawaslu, kewajiban bagi kami menindaklanjutinya, ” tegasnya.
Untuk diketahui, Samuel Fritsko Jenggu selaku pemilik Suket Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Nomor: 539/SK/HK/08/2024/PN-JAP, dan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana Nomor: 540/SK/HK/08/2024/PN-JAP., merasa dirugikan karena kedua surat tersebut tidak bisa dipakai lagi lantaran diduga kuat dipakai atau dipalsukan oleh YB dalam upaya memenuhi syarat sebagai calon wakil gubernur Papua pada Pilkada Tahun 2024.
Ia pun membuat surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto, dan Kepala Kepolisian Daerah Papua, Irjen Pol Patrige R. Renwarin untuk menindaklanjuti kasus ini karena hak politiknya kini terancam hilang.
Dan untuk menyuarakan keadilan atas kasus tersebut, sekelompok pemuda sempat melakukan aksi demo di depan hotel tempat pelaksanaan debat publik kedua yang digelar KPU Papua, Jumat (8/11/24).
Atas laporan tersebut, penyidik Polda Papua mengkategorikan sebagai pidana khusus (lex specialist), yakni sebagai tindak pidana pemilu.
Sehingga, Kapolda Papua, Irjen Pol. Patrige Renwarin menyatakan bahwa pihaknya harus mendapat rekomendasi dari Bawaslu Papua untuk menindaklanjuti laporan kasus tersebut.[yat]