JAYAPURA, PapuaSatu.com – Setelah pelaksanaan debat pertama pada Pilkada Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Papua Tahun 2024, Bawaslu Papua membuat sejumlah catatan hasil pengawasan.
Debat publik sendiri merupakan salah satu metode kampanye tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Pasal 65 ayat (1) Regulasi Dalam Undang-Undang 10 Tahun 2016.
“Debat publik yang dilakukan tentu saja wajib mengacu atau berpedoman pada kaidah-kaidah yang diatur oleh UU maupun peraturan turunannya,” ungkap Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Papua, Yofrey Piryamta N. Kebelen melalui siaran persnya, Senin (28/10/24).
Dikatakan, bahwa tidak hanya pengaturan jumlah debat publik yang dilaksanakan, dalam UU Pilkada maupun Peraturan KPU juga memuat ketentuan dalam hal pemilihan moderator, panelis, tema, dan tamu undangan yang hadir dalam debat publik tersebut.
Debat publik sendiri mengusung tema Papua Sejahtera, Papua Maju dengan subtema yang diangkat adalah kesehatan, pendidikan, ekonomi, dan sosial budaya.
Ada lima hal yang menjadi catatan pengawasan Bawaslu Provinsi Papua pada debat publik pertama, yakni :
- Tema “Papua Sejahtera, Papua Maju” terdapat frasa yang bersinggungan dengan slogan yang digunakan salah satu pasangan calon.
- Gerak tubuh (gestur) Panelis yang dapat dimaknai menunjukan keberpihakan terhadap salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada saat mereka sedang menyampaikan paparannya;
- Gerak isyarat dan/atau komentar Tamu Undangan yang berasal dari unsur ASN, TNI/Polri dan/atau pejabat daerah yang hadir menunjukan keberpihakan pada salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur;
- Pengaturan kehadiran pendukung/simpatisan dan tim pemenangan yang dapat hadir dalam debat publik yang diselenggarakan baik dalam segi jumlah maupun pengaturan posisi duduk;
- Segmentasi debat publik, sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1363 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, disebutkan bahwa debat publik berlangsung dalam enam segmen. Sedangkan pada pelaksanaan debat publik pertama, hanya berlangsung sebanyak lima segmen.
Berdasarkan catatan pengawasan tersebut, Bawaslu Provinsi Papua menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Provinsi Papua sebagai berikut.
- Memastikan tema yang digunakan pada saat Debat Publik kedua dan ketiga tidak berpotensi dimaknai sebagai keberpihakan kepada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur tertentu;
- Memastikan dan mengingatkan kepada Panelis Debat Publik Kedua dan Ketiga untuk memperhatikan dan menjaga gerak tubuh (gestur) masing-masing panelis agar tidak dianggap sebagai bentuk dukungan kepada salah satu pasangan calon;
- Memastikan dan mengingatkan tamu undangan yang berasal dari ASN, TNI/Polri, dan atau pejabat daerah yang hadir dalam debat publik untuk menjaga gerak tubuh (gestur) dan/atau komentar yang berpotensi dimaknai sebagai keberpihakan pada pasangan calon tertentu;
- Memastikan dan mengingatkan pada tim kampanye untuk memperhatikan dan mematuhi tata tertib selama pelaksanaan debat publik termasuk memastikan jumlah kehadiran sesuai dengan yang ditetapkan oleh KPU Provinsi Papua.
- Terkait dengan jumlah segmen pada Debat Publik kedua dan ketiga, agar
memedomani ketentuan pada Keputusan KPU nomor 1363 tentang PedomanTeknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.[yat]