SENTANI, PapuaSatu.com – Menindaklanjuti hasil pengawasan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) oleh Pengawas TPS yang telah direkap oleh Panwaslu Kabupaten Jayapura tingkat distrik, Bawaslu Kabupaten Jayapura rekomendasikan 53 TPS di Kabupaten Jayapura untuk digelar Pemilihan Suara Ulang (PSU).
Ketua Bawaslu Kabupaten Jayapura, Zacharias Rumbewas mengakui bahwa pihaknya telah memasukkan usulan PSU tersebut tanggal 21 Februari 2024.
“Ini adalah rekapan dari rekomendasi Panwas Distrik. Selain itu, juga ada di TPS yang memang kami temukan langsung,” ungkapnya kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (23/02/24).
Zacharias yang juga turun langsung memantau berjalannya pungut hitung di TPS, juga sempat mendapati dugaan pelanggaran di TPS.
“Berdasarkan pengawasan yang memang kita turun langsung, kami temukan dugaan pelanggaran. Dan di situ kami punya bukti video lengkap sekali,” ujarnya.
TPS yang direkomendasikan untuk dilaksanakan PSU tersebut, kata Zacharias, tersebar di 9 distrik se-Kabupaten Jayapura.
Untuk jenis pelanggaran yang menjadi dasar munculnya rekomendasi PSU, diantaranya adalah ada pelanggaran pidana, pelanggaran administrasi, dan pelanggaran kode etik.
Hal itu seperti terjadinya pembagian sisa surat suara kepada penyelenggara dan pengawas yang ada di TPS, dan terjadinya pencoblosan lebih dari satu kali oleh satu orang pemilih.
Terkait pembagian surat suara sampai habis, pengawas dari Bawaslu di TPS tidak dapat berbuat banyak karena dalam posisi sendirian, sementara semua petugas di TPS sepakat membagi habis sisa surat suara, sehingga oleh pengawas TPS bersangkutan dimuat dalam Form A pengawasan.
“Dan memang kami sudah sampaikan ya, kalau bisa dicegah. Kalau memang tidak bisa, dimuat saja dalam Form A,” jelasnya.
Diakui juga bahwa ada laporan dari partai atau masyarakat yang masuk ke Bawaslu.
Juga ada masyarakat yang tidak melaporkan ke Bawaslu terkait pelanggaran yang dilihatnya, tetapi lebih memilih mengupload ke media sosial.
Sehingga hal itu sebatas dijadikan sebagai informasi awal yang membutuhkan pennyelidikan lebih lanjut untuk dicari kebenarannya elalui bukti-bukti dan saksi-saksinya.
Ada juga masyarakat yang setelah melaporkan terkait adanya pelanggaran di TPS, namun kemudian mendapat ancaman dari pihak tertentu, sehingga yang bersangkutan mencabut laporannya.[yat]