
JAYAPURA, PapuaSatu.com – Ketua Bawaslu Papua menyatakan bahwa telah menerima laporan dari masyarakat terkait ketidaknetralan Pj. Walikota Jayapura, Christian Sohilait, berupa rekaman suara, Rabu (30/10/24).
“Pada hari ini, Rabu, 30 Oktober 2024, sekitar pukul 15.50 WIT, Bawaslu Papua telah menerima laporan dari masyarakat terkait dengan beredarnya rekaman suara yang diduga Pj. Walikota Jayapura,” ungkap Ketua Bawaslu Provinsi Papua, Hardin Halidin melalui keterangan persnya, Rabu (30/10/24).
Untuk diketahui, telah beredar luas memalui media sosial terkait rekaman suara yang diduga milik Pj. Walikota Jayapura, Christian Sohilait, yang isinya keberpihakan pada salah satu calon dalam pilkada serentak Tahun 2024.
Terkait dengan mekanisme penanganan pelanggaran terhadap laporan tersebut, Bawaslu Papua dalam waktu dua hari akan membuat kajian awal, dan melaksanakan pleno terhadap kajian awal tersebut untuk mengetahui keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel.
“Jika syarat formal dan syarat materiel belum terpenuhi, maka pelapor akan diminta untuk melengkapi laporannya. Jika dianggap sudah terpenuhi, maka laporan tersebut diregister,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan, bahwa terhadap laporan yang diduga terdapat unsur pidana pemilihannya, maka sejak laporan diterima, dalam waktu 1 kali 24 jam, akan dilakukan pembahasan pertama pada Sentra Gakkumdu Provinsi Papua.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada rekan-rekan jurnalis yang turut mengawal perkara ini,” pungkasnya.[yat]