BBPOM Himbau Masyarakat Gunakan Aplikasi Cek Klik Untuk Cek Produk Ketika Berbelanja

362
Caption : Anggota DPR RI Komisi IX, Mesak Mirin bersama Kepala BBPOM, Drs. Hanatje Gustav Kakerissa, Apt menempel tanda aplikasi cek klik di hypermart Jayapura, Kamis (19/12/2019)
Caption : Anggota DPR RI Komisi IX, Mesak Mirin bersama Kepala BBPOM, Drs. Hanatje Gustav Kakerissa, Apt menempel tanda aplikasi cek klik di hypermart Jayapura, Kamis (19/12/2019)

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM), Drs. Hanetje Gustav Kakerissa, Apt menghimbau agar masyarakat menggunakan aplikasi cek klik untuk mengecek produk ketika berbelanja.

Menurutnya, hal itu adalah bentuk pengawasan yang dilakukan kepada diri sendiri. “Bukan pemerintah yang mengawas diri kita tapi diri kita sendirilah yang dapat mengawas pribadi kita. Maka saya harus melibatkan konsumen. Salah satu caranya  sih yaitu melalui aplikasi cek klik,” ujarnya.

Dilanjutkan, aplikasi ini sangat mudah digunakan dam dapat digunakan oleh siapa saja dan dimana saja. “Bisa cek ketika berbelanja di supermarket, konsumen melihat produk langsung di cek di aplikasi cek klik dan tinggal ikuti perintah-perintah yang bisa diikuti. Dengan demikian konsumen bisa membeli produk itu sesudah cek sehingga yakin bahwa produk terdaftar dan aman,” lanjutnya.

Sementara itu, Anggota DPR RI Komisi IX yang membidangi kesehatan dan ketenagakerjaan, Mesak Mirin mengatakan bahwa konsumen harus pandai memilih dan mandiri untuk melakukan pengawasan terhadap diri sendiri.

Dikatakan, masalah yang kerap kali dibahas dalam sidang paripurna yakni terkait masalah pengawasan makanan dan obat.

Menurutnya, Izin obat itu kini sedang didorong karena ini undang-undang yang sudah ada sehingga beberapa waktu lalu pada sidang paripurna menjadi salah satu yang sudah didorong dan memang akan disahkan nanti tahun depan yaitu tentang perijinan.

“Ini malah setelah dikurangi kalau secara teknis nya sudah disampaikan oleh Kepala Balai POM. BBPOM tidak sendiri, tetapi ada mitra-mitranya untuk pengawasan makanan dan obat itu secara keseluruhan dan kami sebagai anggota DPR RI yang menangani regulasi ini memberikan kewenangan besar salah satunya adalah untuk memberikan izin jadi tidak lagi diambil alih oleh kesehatan terutama Menteri Kesehatan,” tutupnya. [ayu]