JAYAPURA, PapuaSatu.com – Empat pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua defenitif periode 2024-2029 siap dilantik, besok Selasa tanggal 7 Januari 2025.
Pelantikan unsur pimpinan ini berdasarkan keputusan rapat badan musyawarah DPR Papua yang dipimpinan ketua sementara Tan Wie Long didampingi Wakil Ketua I Herlin Beatrix Monim, di ruang rapat DPR Papua, Senin (06/01/2025).
“Rapat Bamus hari ini membahas pelantikan Pimpinan DPR Papua dan pembahasan Kelengkapan Alat Dewan. Untuk Empat Pimpinan DPR Papua Defenitif disepakati akan dilantik besok malam, Selasa tanggal 7 Januari,” ujar Tan Wie Long kepada wartawan di DPR Papua.
Empat anggota DPR Papua defenitif yang akan dilantik masing-masing, Ketua DPR Papua, Deni Bonay dari Partai Golkar, Wakil Ketua, Herlin Beatrix Monim dari Partai Nasdem, Wakil Ketua II Mukri Hamadi dari partai PDIP, Wakil Ketua III Supriyadi Lali dari Partai PKS.
Sementara untuk pemilihan kelengkapan alat dewan, Tan Wie Long menyebut, pihaknya masih menunggu aturan tata tertib dari kementrian dalam negeri. “Rencana dalam waktu dekat kami akan lakukan koordinasi kepada kementerian melalui ibu Sekwan,” katanya.
Hanya saja, untuk pemilihan kelengkapan alat dewan masih menunggu kesepakatan apakah dipilih oleh Fraksi atau dari Fraksi menyerahkan nama–nama ke komisi untuk selanjutnya komisi melakukan pemilihan pimpinan di setiap Komisi.
Sementara itu, Wakil Ketua Sementara, Herlin Beatrix Monim mengemukakan, bahwa sesuai aturan pemilihan kelengkapan alat dewan akan dipilih sesuai usulan dari fraksi. “Pemilihan KAD tergantung jumlah fraksi. Nanti fraksi penuh yang akan memilih seperti Golkar, PDIP, Nasdem, PDIP dan selanjutnya gabungan fraksi,” tuturnya.
Oleh karena itu, lanjut Monim, setiap Fraksi akan mengutus anggotanya ke dalam setiap Komisi dan dari hasil kesepakatan fraksi yang kemudian di dalam komisi terjadi pemilihan pimpinan dan anggota,” ujarnya.
Ia berharap pada pemilihan kelengkapan alat dewan, tetap dalam mekanisme aturan dan saat ini dasar hukum hasil dari Tata Tertib yang saat ini masih menunggu dari Kementrian Dalam Negeri.
“Distribusinya berdasarkan dari jumlah anggota. Itu sudah diatur berdasarkan P18, berapada di setiap komisi, bapemperda, badan anggaran. Semua merujuk pada Tatib Dewam yang di sahkan,” imbuh Monim. [loy]