SENTANI, PapuaSatu.com – Dengan adanya pemekaran Provinsi Papua dan terbentuknya beberapa provinsi baru di tanah Papua berdampak luas pada semua sektor.
Salah satunya yang dialami oleh Pemda Kabupaten Jayapura adalah arus perpindahan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari daerah-daerah ke Kabupaten Jayapura.
Sehingga menurut Budi Projonegoro Yokhu, S.STP yang juga Plt. Kepala BKPSDM Kabupaten Jayapura, bahwa setiap hari kerja minimal 5 permohonan pindah pegawai ke Kabupaten Jayapura dan jika diakumulasikan pertahun ada sekitar seribu pegawai yang ingin pindah ke kabupaten Jayapura.
“Sedangkan berdasarkan data per September 2024 yang kami miliki jumlah ASN (PNS+PPPK) Sebanyak 5.553 orang belum ditambah penataan honorer yg akan diangkat pada tahun 2024/2025 sebanyak 1.292 jadi jika ditotalkan keseluruhannya ASN di Kabupaten Jayapura sebanyak 6.845 orang,” ungkapnya dalam keterangan perss Rabu (18/12/24).
Menurut Budi, Jika tidak dibatasi jumlah ASN yang pindah ke kabupaten Jayapura akan berdampak pada APBD Kabupaten Jayapura beberapa tahun kedepan dengan tidak imbangnya belanja Pegawai dan belanja publik dan tingkat kesejahteraan ASN di kabupaten Jayapura.
Maka sesuai Tupoksi BKPSDM Kabupaten Jayapura yakni merumuskan kebijakan teknis bidang kepegawaian, khususnya gaji & tunjangan.
“Untuk itu kami akan merancang aturan untuk Memoratorium Mutasi Pindah ASN ke Kabupaten Jayapura dan jika disetujui pimpinan kamii berharap efektif diterapkan diawal tahun 2025,” ujarnya.[yat]